Breaking News

Pencuri 4 HP Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Mojowarno



Jombang SARANAPOS, com, Polsek Mojowarno berhasil membekuk pelaku pencurian 4 HP di rumah Wiyono Dusun Mojodadi Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH pada konferensi pers pada Minggu, 10/5/2020 di kantor Polsek Mojowarno. Dalam penjelasannya Kapolsek mengatakan, pada hari Selasa 5/5/2020 sekira pukul 05.15 wib Wiyono dibangunkan oleh isterinya bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian. Dalam pemeriksaan Wiyono menjelaskan barang yang hilang adalah 4 unit HP sesuai barang bukti yang disita polisi, tutur AKP Yogas SH.

Setelah Wiyono melaporkan ke petugas Polsek Mojowarno maka petugas reskrim langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan CCTV yang ada di rumah pelapor (Wiyono) akhirnya unit reskrim pada Sabtu 9/5/2020 berhasil menangkap tersangka M. Faizin di rumahnya di Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno dan tersangka langsung di bawa ke Polsek Mojowarno untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ungkap AKP Yogas SH.

Petugas reskrim Polsek Mojowarno juga menyita barang bukti dari tersangka berupa 4 unit HP yaitu 1 unit HP merk VIVO Y91 warna merah, 1 unit HP merk VIVO Y91 warna hitam, 1 unit HP merk VIVO Y93 warna biru dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy A7, tambah AKP Yogas.

Lebih lanjut AKP Yogas SH menyampaikan, tersangka telah melanggar pasal
363 (1)  ke 3e KUHP, kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi mindik dan melaporkan kepada pimpinan atas penangkapan terhadap tersangka pencuri HP tersebut, pungkas Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar