Breaking News

Pemerkosa Janda Hingga Meninggal Dunia Diringkus Satreskrim Polres Jombang



Jombang SARANAPOS. com, Hebat kesigapan Anggota Polsek Mojowarno yang di back up oleh Reserse Kriminal Polres Jombang patut mendapatkan acungan jempol, kurang dari 12 jam, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan terhadap seorang janda  hingga menyebabkan korban meninggal, berhasil diringkus Satreskrim Polres Jombang.

Tersangka diketahui berinisial TPS (29) tahun, pekerjaan kuli bangunan asal Karanggayam Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu 17 Mei 2020, sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara korban bernama Siti Rukayah (35) tahun, seorang janda asal Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Menurut pengakuan tersangka, pada hari Sabtu 16/05/2020 antara pukul 20:00 Wib. tersangka bersama 7 temannya sedang pesta minuman keras di gudang yang sedang direnovasi di belakang minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.
Karena dalam pengaruh alkohol nafsu bejat pelaku muncul ketika melihat korban diseberang jalan, korban dipanggil untuk diajak ke belakang minimarket. Sementara korban tetap menolak, namun pelaku terus memaksanya.

Dibelakang gedung itulah korban dipaksa melayani nafsu bejatnya  pelaku, karena  meronta ronta akhirnya pelaku  kalap dan melayangkan pukulan pada wajah serta mulut korban dengan tangan kosong, kemudian menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanannya.
Korban terus meronta dan berteriak-teriak, selanjutnya kepala korban dibenturkan ke lantai kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali, sehingga menjadikankan korban tidak sadarkan diri.

Kapolres Jombang mengatakan, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku panik dan berusaha mengangkat tubuh korban menuju semak semak untuk menyembunyikan korban.
Karena pelaku melihat banyak warga yang datang, niat menyembunyikan korban pun diurungkan, tersangka lalu menurunkan tubuh korban dan melarikan diri,” papar Boby Pa'ludin Tambunan pada Senin 18-5-2020.

Sementara saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ia akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pungkas Kapolres Jombang AKBP Boby  Pa'ludin Tambunan SIK. MH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar