Breaking News

Gundul TO Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Karena Mengedarkan Shabu



Jombang SARANAPOS. com, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang pada Sabtu,  09/5/ 2020 sekira jam 08.00 wib berhasil Menangkap Gundul di
rumah Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polres Jombang saat konpers pada 12/5/2020 mengatakan tersangka GUNDUL
34 tahun yang bekerja sebagai buruh serabutan merupakan TO yang sudah jadi incaran petugas.
Tersangka sudah merupakan TO , kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ungkap AKP Moch. Mukid SH.

Barang bukti yang disita Satresnarkoba, 1 kantong kain warna biru tua yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi Shabu 0,32 gram, 6 plastik klip kosong bekas isi Shabu, 1 pak plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 HP merk Samsung warna putih berikut simcardnya, tambah Kasatresnarkoba.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu maka diancam pidana  15 tahun penjara, pungkas AKP Moch. Mukid SH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar