Dua Pemuda Pengedar Shabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang SARANAPOS. com, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis Shabu.
Hal tersebut diungkap oleh Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid SH saat konferensi pers pada Rabu 13/5/2020.
"Dua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus terdahulu. Tersangka bernama Achmad Khamdan Yuafi alias Yafi (29 tahun) dari Desa Mancilan Mojoagung dan Fatchur Rochman (29 tahun) asal Desa yang sama berhasil ditangkap pada Minggu 10/5/2020 di Mancilan RT. 01 RW. 02 Kecamatan Mojoagung Jombang, pukul 22.00 wib, kata AKP Mukid.
Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain. Kemudian petugas Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasatresnarkoba.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (2,24 gram), 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (1,12 gram), Seperangkat alat hisab sabu yg sudah terakit (bong),
1 (satu) plastik klip bekas pembungkus sabu, 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik sbg (scrop), 2 (dua) buah korek api warna biru sebagai kompor, 2 (dua) buah HP yaitu merk samsung warna putih dan Hp Xiaomi warna putih masing-masing berikut simcardnya.
"Pasal yang dilanggar, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun pidana penjara,"pungkas AKP Moch. Mukid SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar