Breaking News

Atlet Berprestasi Dibidang Olahraga Juara, Juara Harapan Dan Prestasi Akademik Bisa Diterima Di SMPN Sesuai Pilihannya.



Jombang SARANAPOS. com,
Kabar gembira bagi peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. Karena berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kepada media pada Kamis 28/7/2020.

Piagam Penghargaan Prestasi Olahraga dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP Negeri tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Jombang mendapatkan apresiasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Rekam jejak prestasi yang dihargai mulai dari Juara I hingga Juara Harapan III Tingkat Kabupaten Jombang.

Untuk tahun 2020 ini pelajar yang pernah menjadi 1,2 dan 3 serta Juara Harapan I sampai harapan III sangat mempunyai peluang untuk lolos, bisa diterima pada SMPN yang dipilih. Namun, kesempatan atau peluang untuk bisa masuk tetap berdasarkan porsi prosentasi kapasitas pagu daya tampung di sekolah tersebut.

Agus Purnomo, SH., M.Si Ka Dikbud Jombang kepada media  mengatakan, nilai prestasi berupa piagam itu berdasarkan hasil juara pertandingan atau perlombaan di bidang akademik maupun non akademik. Piagam prestasi juara itu harus dikeluarkan oleh induk organisasi atau cabang olahraga penyelenggara kegiatan.

“Piagam penghargaan bisa dari cabor bekerjasama dengan dinas terkait. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun lalu sejak tanggal pendaftaran PPDB 2020. Bukti piagam prestasi asli harus di-upload, diunggah via alamat webesite Panitia PPDB 2020/2021,” tutur Kepala Dinas Pendidikan yang pernah jadi Kabag Hukum ini.

Seperti yang tertuang dalam petunjuk teknis PPDB SMP, Nomor: 422.1/1883/415.16/  2020 yang ditandatangani  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Agus Purnomo tertanggal 29 April 2020, kuota jalur prestasi di masing-masing SMPN sebanyak 30 persen dari pagu kapasitas sekolah.

Dicontoh oleh Agus Purnomo, di SMPN 1 Jombang dan SMPN 2 Jombang yang memiliki pagu 320 siswa, maka kuota jalur prestasi di masing-masing sekolah 96 siswa baru. Namun, kuota itu tidak hanya diperebutkan oleh atlet, akan tetapi juga diperebutkan oleh siswa yang memiliki rekam prestasi akademik.
Prestasi akademik, bisa dengan nilai sekolah yang disertai keterangan kepala sekolah. Surat Keterangan Prestasi Akademik, ditanda tangani Kepala Sekolah diatas materai 6 ribu. Sedangkan untuk atlet, prestasi juara harus dibuktikan dengan asli piagam penghargaan sebagai juara.

“Piagam penghargaan asli difoto kemudian di-upload ke websitenya PPDB. Karena sekarang ini pendaftaran dan penyerahan berkas secara online. Piagam-piagam dimaksud, kemudian akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator Panitia PPDB 2020/2021,” tandas Agus Purnomo, yang juga mantan Kepala Dinas Perpustakaan Pemkab Jombang ini.

Dalam petunjuk teknis PPDB SMP diuraikan, juara individu tingkat nasional secara berurutan memiliki point 100, 98, 96, 94, 92, dan 90. Sedangkan Juara tingkat Provinsi dinilai di bawah angka itu yaitu 88, 86, 84, 82, 80 dan 78. Sementara untuk juara tingkat kabupaten yakni 76, 74, 72, 70, 68, dan 66, katanya.

Sedangkan nilai untuk piagam penghargaan nomor pertandingan/lomba kelas beregu level nasional memiliki point 70, 69, 67, 66, 64, dan 63. Untuk level juara provinsi masing-masing piagam dinilai 62, 60, 59, 57, 56, dan 55. Juara beregu tingkat Kabupaten mempunyai nilai 53, 52, 50, 49, 48, dan 46,tambah Ka Dikbud Jombang.

“Dengan penjelasan yang gamblang ini, diharapkan siswa siswi atau wali murid siswa bisa memperkirakan, putra-putrinya calon siswa akan masuk dan bisa diterima di SMP Negeri mana, pungkas Agus Purnomo SH MSi.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar