Breaking News

Pemilik Warkop Yang Bandel Diamankan Petugas Kepolisian Resort Jombang



Jombang SARANAPOS. com, Patroli gabungan Polres Jombang, Kodim 0814, P3M, Dishub, Satpol PP dan Urkes mengamankan 1 orang pemilik warkop yang dianggap melanggar maklumat larangan berkumpul di tempat keramaian atau tempat umum pada hari Rabu 1/4/2020 malam.

Perwira Pengawas AKP. Mochamad Mukid, S.H., didampingi Padal, Iptu. Totok joko, S., Iptu. Subandrio, Iptu. Agus, W., Ipda. Ziko Bintang, Y. S.Trk., Ipda. Luluk, S., melakukan Patroli gabungan yang melibatkan 45 personil, terdiri dari Polres Jombang 22  personel, Kodim  0814  Jombang  5  personel, P3M  2   personel, Dishub  6  personel, Satpol PP   6   personel dan Urkes Polres Jombang  4  personel.

Tim Patroli gabungan tersebut menyisir sejumlah warung kopi (Warkop) yang ditengarai masih menjadi tempat nongkrong warga disaat malam hari.

Seorang pemilik Warkop Cafe Rudika, M. Alfan Suru, warga Jalan Gajah Mada Desa Kaliwates Kabupaten Jember, diamankan polisi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Jombatan Kabupaten Jombang karena ditemukan warkop tersebut masih buka.

Pawas AKP. Mukid,S.H., dalam wawancaranya SARANAPOS. com mengatakan, Sudah ada larangan nongkrong, agar di rumah saja masih saja dilanggar. Ini semua demi kebaikan kita bersama, kalau  kena  Virus Covid-19 bagaimana, yang repot juga kita, ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.

"Ini kita lakukan sesuai anjuran dari pimpinan agar masyarakat pemilik warung bisa mematuhi agar penyebaran virus Corona bisa segera teratasi. Ini demi keselamatan dan kesehatan kita semua, pungkas AKP. Mochamad Mukid SH.

Selanjutnya pemilik Warkop wajib membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya, untuk sementara menutup warkopnya selama masa pencegahan virus Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar