Breaking News

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jombang: Dana BOS Boleh untuk Beli Paket Internet Bagi Siswa


Jombang SARANAPOS. com, Kabar baik bagi dunia pendidikan di Jombang bahwa dana Bantuan operasional Sekolah boleh digunakan untuk membeli paket internet bagi siswa.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang pada Kamis 30/4/2020 ketika dihubungi via WA.
"Memang benar sesuai Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Juknis BOS reguler dibolehkan dana Bos di gunakan untuk membeli paket internet bagi siswa dan guru honorer, tuturnya.

Kita memberikan kewenangan kepada 520 Sekolah Dasar dan 48 SMP di kabupaten Jombang untuk menggunakan dana BOS untuk membeli paket internet bagi siswanya, ujarnya.

Dalam Permendikbud nomor 19/2020 tentang perubahan Permendikbud nomor 8/2020 tentang Petunjuk teknis BOS reguler. Dalam peraturan yang baru ini dana BOS dapat digunakan untuk beli paket internet bagi guru dan siswa selama masa Covid-19, hal ini
bertujuan mendukung proses belajar mengajar online dari rumah, tandas Agus Purnomo SH MSi.

Secara teknis, bantuan kuota internet ini kita berikan kebijakan kepada setiap Kepala Sekolah untuk menentukan kebijakan. Jika kondisi di lapangan ada siswa-siswi yang kurang mampu butuh bantuan kuota boleh disalurkan. Yang terpenting kegunaannya jelas dan dapat dipertanggungjawab kan, tegas Kadikbud Jombang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang juga menegaskan, kebijakan ini mengharuskan pimpinan tiap Sekolah menjadi ujung tombaknya. Kepala Sekolah juga boleh tidak memakai atau menggunakan dana BOS apabila siswanya tidak memerlukan bantuan kuota internet, pungkas Agus Purnomo SH MSi. (Wots Sp).

Tidak ada komentar