Humas Gugus Tugas : Seseorang Yang Baru Datang Dari Daerah Lain Harus Lapor Ke Gugus Tugas Desa Untuk Diperiksa kondisi Kesehatannya
Jombang SARANAPOS. com, Menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Jombang tentang masyarakat yang baru datang dari daerah lain atau daerah yang berpandemi virus Covid-19 Humas Gugus Tugas Pencegahan dan penanggulangan Virus Covid-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno menyampaikan, siapa saja warga Desa yang baru saja datang dari luar kota atau luar daerah Jombang harus melapor ke gugus tugas di Desa. Tujuannya adalah tim gugus tugas Desa bisa memeriksa awal tentang suhu badan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Kemudian tim gugus tugas Desa harus mengkarantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan. Setelah 14 hari maka yang bersangkutan diperbolehkan pulang kerumah, tuturnya.
Tetapi berdasarkan hasil pantauan di lapangan di satu Desa ada seorang pemuda RZ (23 tahun) baru datang dari Bali pada hari Sabtu 11/4/2020. RZ begitu sampai di Desa Gedongombo Kecamatan Ploso diperiksa oleh tim gugus tugas Desa, suhu badannya 36,00 dan tidak ada keluhan masalah kesehatan, RZ kemudian dikarantina di SDN Gedongombo I dan menginap. Kemudian oleh Kakaknya dijemput untuk diajak pulang dan dikarantina di rumahnya di Plandaan.
Ketika media SARANAPOS. com mendatangi posko Gugus tugas Desa Gedongombo bertemu dengan Kepala Desa Gedongombo Lasiman pada Minggu 12/4/2020.
Lasiman menjelaskan, memang benar posko gugus tugas Desa Gedongombo kemarin kedatangan warganya RZ dari Bali, kemudian setelah dicek suhu tubuhnya normal 36,00 dan tidak ada keluhan tentang kesehatannya. Dia kami karantina dan tidur di posko gugus tugas. Tetapi hari Minggu ini di jemput kakaknya untuk dikarantina di rumahnya di Plandaan, tutur Kades Gedongombo.
"Setelah konsultasi dengan bidan Desa Gedongombo, karena kondisi suhu badannya normal dan tidak ada keluhan tentang kesehatannya kami membolehkan di jemput dan di karantina secara mandiri dirumah dengan membuat Surat pernyataan siap karantina mandiri dirumah dan mematuhi protokol kesehatan selama 14 hari harus dirumah dan selalu memeriksakan kesehatannya di Plandaan," kata Lasiman.
Sedangkan Humas Gugus tugas Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, sebaiknya yang bersangkutan tetap dikarantina selama 14 hari, namun jika kondisinya kesehatan nya normal dan memaksa harus dibawa pulang untuk karantina mandiri di rumah, keluarga RZ harus membuat pernyataan bahwa akan menjalani karantina mandiri dan tidak keluar rumah selama 14 hari dan harus mau melaporkan kondisi kesehatannya ke petugas Posko gugus tugas di Desanya, pungkasnya. (Wots Sp).
Tidak ada komentar