Fraksi-Fraksi DPRD Jombang setujui 4 Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Tahun 2020 Menjadi Perda
Jombang SARANAPOS. com,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Menggelar Rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir 8 fraksi DPRD Jombang tentang 4 Raperda (Rancangan peraturan daerah) tahun 2020, pada Kamis 16-4-2020.
Rapat paripurna dengan sistem telekonferensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dony Anggun, S.Sos, yang dihadiri oleh Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, dan Sekda Akhmad Jazuli.
Wakil Ketua DPRD Doni Anggun S. Sosial mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan dengan cara telekoference, di ruang sidang paripurna dan di ruangan komisi, tutur Dony.
Politisi muda dari PDI Perjuangan ini juga memberikan kesimpulan bahwa 4 rancangan peraturan daerah ini sudah disetujui oleh 8 fraksi.
Pada hari ini, apa yang disampaikan oleh 8 fraksi DPRD Jombang tadi bisa disimpulkan bahwa 4 raperda sudah diterima dan disetujui untuk dijadikan perda, tambah Dony Anggun.
Pada rapat paripurna kali ini 4 raperda pajak daerah dan restribusi daerah Kabupatennya Jombang tahun 2020, semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan juru bicaranya Lusye Widyawati, fraksi PPP juru bicarnya Sunardi, fraksi Golkar jubirnya Maya Novita, fraksi Demokrat oleh Heri Purwanto, fraksi Gerindra oleh M. Machin, fraksi Keadilan Sejahtera Perindo oleh Mustofa, fraksi Amanat Restorasi oleh Isman dan fraksi PKB di juru bicaranya Kartiyono.
"Dari para juru bicara nya 8 fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui 4 Raperda untuk menjadi Perda Kabupaten Jombang tahun 2020," kata Dony.
Tetapi fraksi ARSI (Amanat Restorasi) meminta kepada Bupati karena kondisi sekarang masih dalam darurat Covid-19 Perda tersebut diberlakukan tahun depan, pungkas Isman Sekretaris Fraksi ARSI. (Wots Sp).
Tidak ada komentar