DPRD Jombang Gelar Sidang Paripurna Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2019
Jombang SARANAPOS, com, Bupati Jombang setiap tahun wajib membuat Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD Kabupaten Jombang.
Untuk kepentingan tersebut DPRD Jombang pada Senin 20/4/2020 menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati untuk tahun 2019 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Jombang yang dilakukan dengan sistem telekonferens.
Pimpinan sidang paripurna adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang Farid Alfarisi.
Dalam sambutan pembukaan Farid mengatakan, alhamdulillah hari ini DPRD Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Jombang untuk tahun 2019. Karena sesuai laporan dari sekretaris DPRD Jombang bahwa rapat paripurna sudah memenuhi quorum sehingga sidang Paripurna dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya kepada Saudara Bupati Jombang untuk menyampaikan LKPj, tutur Pimpinan rapat paripurna.
Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab dalam laporan keterangan pertanggungjawaban mengatakan, Laporan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD Jombang merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam pasal 69 ayat 1 Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah pemerintahan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 3 tahun 2017 tentang Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah-daerah kepada pemerintah, Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, serta informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada kepada masyarakat. Dan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU tersebut menjelaskan bahwa Kepala daerah menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tiga bulan anggaran berakhir. Laporan tersebut memuat hasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah, yang kemudian dibahas oleh DPRD Jombang untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan, penyelenggaraan pemerintahan daerah, tutur Bupati Jombang.
Laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintahan daerah kabupaten Jombang tahun anggaran 2019 yang merupakan laporan tahun kedua sebagai Bupati Jombang untuk mengemban amanat memimpin penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Jombang, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
Kehidupan kemasyarakatan disegala bidang di Kabupaten Jombang, ucap Hj. Munjidah Wahab.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas kami telah menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban secara sistematis sebagai berikut : Pertama adalah kebijakan pemerintah daerah, untuk tahun 2019 ini merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana pembangunan jangka menengah Daerah tahun 2018-2023 sesuai Perbub nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Jombang tahun 2018-2023, tambah Bupati.
Pada tahun 2019 ini landasan kerja pemerintah Kabupaten Jombang berpedoman pada visi "Bersama mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing" Yang dijabarkan dalam misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
2. Mewujudkan masyarakat Jombang Jombang yang berkualitas, religius dan berbudaya.
3. Meningkatkan day a saing perekonomian daerah berbasis kerakyatan potensi unggulan lokal dan industri.
Dalam merealisasikan pelaksanaan visi dan misi pemerintah kabupaten Jombang tersebut perlu ditetapkan tujuan pembangunan daerah yang akan dicapai dalam lima tahun ke depan, ujar Bupati Jombang. Tujuan pembangunan daerah ini ditetapkan untuk memberikan arah program pembangunan kabupaten secara umum. Sementara sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan, yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dilingkup pemerintah kabupaten Jombang serta melalui penyusunan strategi dan arah kebijakan yang merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana pemerintah Daerah berhasil mencapai tujuan dan sasaran RPJMD dengan efektif dan efisien, tandas Bupati,
Untuk itu saya mohon kepada pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD Jombang bisa membahas dan mengkritisi, mengoreksi dan memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap LKPj yang sudah saya sampaikan dalam sidang paripurna ini. Apa yang saya sampaikan ini merupakan kinerja bersama antara eksekutif dan Legislatif. Artinya hubungan kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif secara sinergis dan konstruktif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Jombang, walaupun secara jujur dan sadar harus kita akui masih terdapat kekurangan- kekurangan yang harus kita atasi dan benahi bersama-sama, oleh sebab itu mohon LKPj tahun anggaran 2019 bisa dikoreksi dan direkomendasi, pinta Hj. Munjidah Wahab.
Mengakhiri sidang paripurna DPRD Jombang pimpinan paripurna menyampaikan, saya ucapkan terimakasih kepada Saudara Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan semua anggota DPRD Jombang yang telah hadir pada sidang paripurna ini. Semoga tujuan Bersama mewujudkan Jombang berkarakter dan berdaya saing menjadi kenyataan yang membuat masyarakat Jombang lebih sejahtera lagi, pungkas Farid Alfarisi.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar