Bupati Buat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik Bagi PNS Kabupaten Jombang
Jombang SARANAPOS. com, Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan surat edaran nomor 36 tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, dengan ini kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Jombang memperhatikan dan melaksanakan hal sebagai berikut:
1. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik
a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnnya di Indonesia, pegawai dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya sampai negara Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
b. Apabila ada pegawai yang dalam keadaan terpaksa yang bersangkutan harus dapat ijin dari kepala perangkat daerah.
c. Kepala perangkat daerah harus memastikan agar pegawainya tidak melakukan kegiatan keluar daerah atau kegiatan mudik. Apabila terdapat pegawai yang melanggar maka yang bersangkutan harus, diberi sanksi disiplin sebagai mana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP nomor 49 tahun 2018 tentang tentang manajemen pegawai pemerintah dan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
2. Dalam rangka pencegahan dampak sosial covid-19 para kepala perangkat daerah bersama pegawai dilingkungan kerjanya agar :
a. Harus menggunakan masker ketika berada atau bepergian keluar rumah tanpa kecuali.
b. Menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan penyebaran virus covid-19.
3. Upaya mendorong partisipasi masyarakat.
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, para perangkat daerah dan pegawainya agar berperan aktif mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk:
a. Tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya idul fitri tahun 1441 H atau bepergian keluar daerah sampai dengan negara Indonesia dinyatakan bersih dari virus covid-19.
b. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa kecuali.
c. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social physical distancing).
d. Secara sukarelasukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya.
e. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Demikian agar surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. (Wots Sp).
Tidak ada komentar