Breaking News

Pasutri Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-sabu


Jombang SARANAPOS. com, Polres Jombang melaksanakan konferensi Pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba dari tanggal 1 - 11 Maret 2020 di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, pada Kamis 12/3/2020.

Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, didampingi Kabag OPS, Kasat Resnarkoba AKP. Moh. Mukid SH, Kasubag Humas AKP. Hariono, Kasi Propam, KBO Resnarkoba IPTU. Pranan Edi, bersama  awak media yang ada di wilayah hukum Polres Jombang.

Menurut Kapolres AKBP.Boby mengatakan, hasil ungkap kasus Satreskoba polres Jombang selama 11 hari,  dari tanggal 1 - 11 Maret 2020 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 11 kasus dengan 14 tersangka yang terinci sebagai berikut 8 kasus tindak pidana narkoba dengan 11 tersangka, dan 3 tindak pidana Okerbaya atau obat-obatan keras berbahaya dengan 3 tersangka.

"Keberhasilan satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut kita berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 103 gram lebih, Pil Dobel L, 1000 butir, HP 13 unit, timbangan dan alat hisap. Kalau kita  nominalkan uangnya sekitar Rp 150 juta", ungkap Kapolres.

Dari ungkap 11 kasus yang telah kita lakukan, ada beberapa kasus yang menonjol yaitu pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 kemarin, ada tersangka yang masih cukup muda belia umurnya 18 tahun, barang bukti yang dapat kita sita dari yang bersangkutan cukup banyak dan termasuk terbesar yang selama ini kita ungkap, kurang lebih hampir 100 gram Sabu sabu, AKBP. Bobby Pa'ludin.

"Kemudian ada juga yang menonjol yang berhasil kita amankan tersangka pasangan Pasutri (pasangan suami istri) yang kita ungkap pada hari Selasa tanggal 10 Maret di wilayah Kecamatan Bareng. Dari pasutri tersebut kita dapatkan barang bukti 1 gram lebih sabu dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka suami tersangka bahwa yang bersangkutan sudah cukup lama dan merupakan residivis narkoba dan baru 4 bulan yang lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan", ujarnya.

"Modusnya menggunakan sistem ranjau kemudian mengedarkan kepada orang-orang yang sudah masuk jaringan mereka  (pelanggannya), statusnya yang menarik dan menonjol karena mereka Pasutri. Dan hasil pemeriksaan istrinya yang bersangkutan juga mengetahui dan ikut membantu mengemas, bahkan ikut terlibat dalam mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba," pungkas Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H. (Wots Sp).

Tidak ada komentar