Bupati Bagikan Sertifikat Program PTSL Di Desa Karanglo Mojowarno
Jombang SARANAPOS. com, Program Pendaftaran tanah sistem lengkap kembali dibagikan oleh Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab di Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno pada Selasa 10/3/2020 di balai Desa. Sertifikat yang dibagikan Bupati Jombang sebanyak 500 bidang tanah di Desa Karanglo.
Saat menyerahkan sertifikat Bupati Jombang didampingi oleh Asisten 1, beberapa kepala OPD,
Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih SH MHum, Camat Mojowarno, dan Kepala Desa Karanglo.
Dalam sambutan kepala Desa Karanglo mengatakan, saya atas nama pemerintah Desa mengucapkan terimakasih kepada Ibu Bupati Jombang yang telah bersedia hadir di Desa kami untuk menyerahkan sertifikat, kepada masyarakat Desa Karanglo yang sudah menerima sertifikat program PTSL ini agar menyimpan sertifikat tersebut dengan baik, tuturnya.
Salah satu warga Desa Karanglo mengatakan, saya sangat senang dengan diserahkan nya sertifikat program PTSL ini, karena secara hukum tanah saya mutlak punya kekuatan hukum menjadi sertifikat hak milik, dan biayanya murah, tutur Sukardi.
"Program PTSL ini adalah program pemerintahan Presiden Joko Widodo sampai tahun 2025 dengan tujuan semua bidang tanah yang ada di Indonesia akan bersertifikat semuanyasemuanya. Saya berpesan kepada penerima sertifikat hari ini bila terjadi kesalahan penulisan nama, alamat dan gambar jangan dicoret sendiri. Saya mohon serahkan ke panitia agar dibawa ke BPN untuk diperbaiki kesalahan tersebut, tutur Tutik Kepala BPN Jombang.
Hj. Munjidah Wahab kepada media mengatakan, Presiden Joko Widodo program PTSL ini punya tujuan agar tidak terjadi lagi sengketa tentang masalah pertanahan di kemudian hari. Masyarakat juga merasa aman karena kepemilikan surat tanah sudah sah menjadi hak miliknya, sehingga masyarakat menjadi sejahtera lahir dan batin, katanya.
Bupati juga berpesan masyarakat yang sudah menerima sertifikat hak milik untuk menjaga sebaik-baiknya sertifikat tersebut. Dan apabila dijadikan agunan di Bank harus mengukur kemampuan dalam membayar angsurannya, jangan mengambil kredit di Bank tapi akhirnya tidak mampu membayar angsurannya ini akan berakibat fatal. Dan jadi masalah di kemudian hari bahkan bisa disita oleh Bank, pungkas Bupati Jombang. (Wots Sp).


Tidak ada komentar