Breaking News

Komisi A DPRD Jombang Hearing Dengan Kepala Desa Mojowarno, Perangkat Desa Dan OPD Terkait



Jombang SARANAPOS. com, Kepala Desa dan
Perangkat Desa Mojowarno Hearing  dengan Komisi A DPRD Jombang untuk cari solusi upaya pencairan ADD 2019 yang tidak cair. Perangkat Desa dan BPD Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang hari Jum’at 14/2/2020 melakukan  hearing dengan Komisi A.
Hearing itu terkait dengan problem yang melilit Desa Mojowarno. Diantara mencari jalan keluar upaya penyelesaian pencairan Dana Desa untuk kelanjutan pembangunan di Desa Mojowarno yang memasuki tahun 2020.

Tindakan ini dilakukan karena  Dana Desa tahun 2019 sejak tahap  kedua dan ketiga tidak bisa cari. Sedianya Dana Desa itu itu cair pada  bulan April dan bulan Nopember 2019 lalu. Tidak bisa cairnya anggaran DD itu terkendala LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) yang belum lengkap. Dan belum bisa diterima oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang. 

Akibatnya, untuk tahun 2020 ini, Dana Desa  tersendat, juga belum bisa cair.
Dalam hearing di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jombang tim diterima oleh Ketua Komisi A Andik Basuki Rahmad (Golkar)bersama anggota Komisi A, Machwal Hudah (Gerindra), Isman (PAN), Kartiyono (PKB), Retno (Perindo). Turut mendapingi Warga Desa Mojowarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sholahudin Adi  Sucipto, S.STP., M.Si, Camat Mojowarno Arif Hidayat, S.H., M.Si, Biro Hukum dan Inspektorat Pemkab Jombang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Dana Desa tahun 2019  untuk Desa Mojowarno tahap kedua dan ketiga tidak bisa cair lantaran bermasalah pada LPJ tahun 2019. Sedianya DD dimaksud dipergunakan untuk realisasi pembangunan berbagai sektor di Desa Mojowarno, namun setelah diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Jombang, bangunan fisik nol persen. 
Sekretaris Desa Mojowarno Poerwo Edy usai mengikuti hearing, kepada media menjelaskan kendala yang dihadapi Desa Mojowarno adalah LPJ belum bisa diterima oleh Inspektorat karena masih ada pajak yang harus disetor, namum belum bisa dibayarkan.
“Kendalanya, rangkaian berkas SPJ belum bisa diterima sebagai LPJ karena ada pajak dari DD untuk tahun 2019 lalu sebesar Rp 73 juta yang belum disetor. Dari problem yang melilit desa kami, sehingga kami minta solusi bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

Berdasarkan hearing tersebut Komisi A minta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk berkenan memberikan solusi, bisanya mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 ini. Agar Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa yang selama tidak bisa cair bisa terealisasi.
“Harapan kami, problem ini bisa diselesaikan. Terutama kami minta kepada Kepala Dinas PMD untuk berupaya mencairkan ADD tahun 2020. Mengingat kewenangan ADD berada pada kebijakan pemerintah  kabupaten,” kata Ketua Komisi A, Andik Basuki.

Secara terpisah Kepada Dinas PMD Sholahudin usai hearing menjawab pertanyaan awak media terkait hasil hearing menyatakan, prihatin terhadap kejadian yang menimpa pemerintahan Desa Mojowarno, karena di dalamnya ada hak perangkat yang tidak bisa diterima. Siltap yang sedianya bisa diterima namun hingga kini hanya bisa cair pada  bulan Juni tahun 2019 lalu.
“Kami pemerintah di Kabupaten dan Kecamatan mengikuti peraturan yang ada, tidak mempersulit proses. Selama pemerintahan desa bisa melengkapi persyaratan sesuai aturan tahapan dan prosedural,  sebagaimana peraturan tidak ada yang dilanggar, kami tidak akan mempersulit,” pungkas Sholahudin.          (Wots Sp).

Tidak ada komentar