Breaking News

Dua Pemuda Pengedar Dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi



Jombang SARANAPOS. com Unit Reserse kriminal Polsek Jombang Polres Jombang berhasil menangkap Mohammad Adam Jauhari Habibi  (21 tahun) dan Ahmad Suwanda (20 tahun). Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pandega RT 001, RW 002, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Senin 10/2/2020.

Kapolsek Jombang AKP Mochamad Willono, S.H. mengatakan, Awal mulanya Unit Reskrim mendapa  informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mojongapit, sering terjadi adanya transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polsek Jombang langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil meringkus Mohammad Adam dan Ahmad Suwanda di Jalan Pandega Mojongapit Jombang beserta barang buktinya berupa, seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah skrop sedotan plastik, 1 buah buah sedotan, 1 buah gulungan/lintingan plastik sebagai alat bakar, 1 buah korek api , 1 buah gulungan/lintingan tisu, 1 buah Handphone sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkoba.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara,"ujar Kapolsek Jombang AKP. Wilono SH.

"Terkait maraknya peredaran gelap Narkoba, Kapolsek menghimbau seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba karena merupakan embrio kehancuran akhlak dan budaya masyarakat. Bila ditemukan atau mengetahui penyalahgunaan Narkoba segera menginformasikan kepada pihak berwajib, mencegah lebih baik dari pada menangkap oleh sebab itu peran masyarakat dan semua pihak sangat penting”, pungkas AKP. Wilono SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar