Breaking News

Dinas Kominfo Jombang Dan Bea Cukai Kediri Lakukan Sosialisasi Tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Dan Gempur Rokok Ilegal


Jombang SARANAPOS. com, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor  Bea cukai Kediri  melaksanakan sosialisasi tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan sosialisasi gempur rokok ilegal pada hari Rabu 26/2/2020 di Balai Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Kepala bidang Komunikasi informasi publik Prasetyo Widodo mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang mengatakan, Pemkab Jombang telah melakukan kerja sama dengan Dirjen bea cukai kantor Bea cukai Kediri untuk melakukan sosialisasi tentang masalah cukai dan sosialisasi gempur rokok ilegal serta barang-barang apa saja yang terkena cukai, tuturnya.

Sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan agar bisa mencegah peredaran produksi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, karena hal tersebut sangat merugikan negara dan melanggar UU. Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat bisa menjelaskan kepada para tetangga dilingkungan masing-masing atau dilingkungan warga, Desa dimana tempat tinggalnya, kata Prasetyo Widodo dalam sambutan membuka acara sosialisasi.

Andyk Budi Widodo Kepala Seksi Penyuluhan dan pelayanan Bea cukai Kediri menyampaikan, untuk wilayah Jatim Bea cukai Kediri telah membagikan DBHCHT sebesar 20,6 triliun dan hasil ini telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 19,6 triliun. Secara Nasional tahun 2019 penerimaan Bea cukai mencapai sebesar 208 triliun. Untuk tahun 2020 Kabupaten Jombang dapat DBHCHT sebesar Rp. 34,5 miliar.

"Kantor Bea cukai Kediri punya wilayah kerja Kediri, Jombang, dan Nganjuk, menurut data yang tercatat di Dirjen Bea cukai ada sekitar 8 pabrik rokok golongan 3. Rokok ilegal adalah rokok yang dalam produksi atau pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", katanya.

Rokok tersebut lebih dikenal dengan rokok polos, karena pembuatan dan peredarannya tidak dilekati dengan pita cukai. Karena rokok tersebut diproduksi oleh pabrik rokok yang belum memiliki Nomor pokok pengusaha batang kena Cukai (NPPBKC) dan atau peredarannya dilekatkan cukai palsu atau dipalsukan, atau beredar polosan tanpa pita cukai, tukas Andyk Budi Widodo.

Sedangkan hasil olahan tembakau meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris atau rajangan, rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga harus ada cukainya. Bagi yang melanggar akan terkena pidana dan denda. Karena pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 Undang-undang nomor 15 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana 1-5 tahun dan denda maksimal 5-10 kali nilai Cukai. Untuk itu bila Bapak ibu para peserta sosialisasi mengetahui ada beredar Rokok tanpa pita cukai segera melaporkan ke aparat terdekat, kata Andyk Budi Widodo dalam paparannya.

Dalam sosialisasi ini juga terjadi dialog interaktif antara peserta dengan Narasumber dari Bea cukai Kediri. Sutrisno menanyakan tentang perbedaan antara pita cukai asli dan yang palsu.
Sutomo yang menanyakan cukai rokok terus naik tetapi daun tembakau saat panen kemarin harganya turun dan kurangnya subsidi pupuk saat tanam tembakau.

Dijawab oleh Andyk Budi Widodo, bahwa perbedaan antara cukai asli dan palsu adalah kalau cukai asli ada hologram yang ketika kena sinar pita itu kelihatan menyala. Dan yang palsu tidak tampak hologram nya dan melihat kusut, pungkas Andyk Budi Widodo Kasi penyuluhan dan pelayanan Bea cukai Kediri. (Wots Sp).

Tidak ada komentar