Bea Cukai Kediri Dan Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi Tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Jombang SARANAPOS. com, Kantor pengawasan dan pelayanan Bea cukai Kediri bersama dengan Dinas Kominfo Jombang melaksanakan sosialisasi tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada hari Selasa 25/2/2020 di Balai Desa Jarak Kecamatan Wonosalam.
Budi Winarno Kepala Dinas Kominfo Jombang mengatakan, Pemkab Jombang telah melakukan kerja sama dengan Dirjen bea cukai untuk melakukan sosialisasi tentang masalah cukai dan barang-barang apa saja yang terkena cukai, tuturnya.
Sosialisasi ini bertujuan agar bisa mencegah produksi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, karena hal tersebut sangat merugikan dan melanggar UU. Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat bisa menjelaskan kepada para tetangga dilingkungan masing-masing atau dilingkungan warga, Desa dimana tempat tinggalnya, kata Budi Winarno dalam sambutan membuka acara sosialisasi tersebut.
Adhiek Marga Ragardja Kepala Seksi Penyuluhan dan pelayanan Bea cukai Kediri menyampaikan, untuk wilayah Jatim Bea cukai Kediri telah membagikan DBHCHT sebesar 20,6 triliun dan hasil ini telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 19,6 triliun. Secara Nasional tahun 2019 penerimaan Bea cukai mencapai sebesar 208 triliun. Kantor Bea cukai Kediri yang punya wilayah kerja Kediri, Jombang, dan Nganjuk, menurut data yang tercatat di Dirjen Bea cukai ada sekitar 8 pabrik rokok golongan 3, ungkapnya.
Menurut Adhiek rokok ilegal adalah rokok yang dalam produksi atau pembuatannya dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.
Rokok tersebut lebih dikenal dengan rokok polos, karena pembuatan dan peredarannya tidak disertai dengan pita cukai. Karena rokok tersebut diproduksi pabrik rokok yang belum memiliki Nomor pokok pengusaha batang kena Cukai dan atau peredarannya dilekatkan cukai palsu atau dipalsukan, tukas Adhiek Marga Ragardja.
Selain itu minuman yang mengandung etik alkohol juga harus dilekati pita cukai. Sedangkan hasil olahan tembakau meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris atau rajangan, rokok daun dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga harus ada cukainya. Bagi yang melanggar akan terkena pidana dan denda. Karena pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 Undang-undang nomor 15 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai Cukai. Untuk itu bila Bapak ibu para peserta sosialisasi mengetahui ada beredar Rokok tanpa pita cukai segera melaporkan ke aparat terdekat, pungkas Adhiek Marga Ragardja. (Wots Sp).
Tidak ada komentar