Polres Jombang Ungkap Kasus dalam Sepekan Tangkap 17 Tersangka
Jombang, SARANAPOS. com, Polres Jombang pada hari Jum’at 10/1/2020 menyampaikan pers release ungkap kasus dan tangkapan hasil kerja keras Tim Reskrim dan Tim Resnarkoba dalam bulan awal Januari 2020. Sebanyak 17 orang laki-laki pelaku kejahatan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang buktinya.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, SIK.MH. didampingi Wakapolres Kompol. Budi Setiyono, Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH, Kasat Reskrim AKP. Ambuka Yudha dan Kabag Humas AKP. Hariono kepada awak media membeberkan, Reskrim berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dua kasus dengan tersangka Lukman Hakim. Tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak Curat. Barang bukti yang diamankan dua Laptop, HP dan barang bukti lainnya, tutur Kapolres.
Kasus yang agak unik yakni tersangka Eko, seorang laki-laki warga Pulo Lor, Kecamatan Jombang, yang menyamar sebagai perempuan. Eko atau nama samaran Ajua, melakukan kasus pencurian, pemberatan, penipuan dan penggelapan. Modus operandi agak unik, tertangkapnya Eko berpura-pura sebagai perempuan, merayu korban untuk bertemu di alun-alun Jombang.
Setelah itu, Eko mengajak korban menuju rumah temannya, namun ditengah jalan Eko turun, untuk balik menuju motor korban, yang sebelumnya Eko telah memegang kunci sepeda motor korban. Berikutnya membawa lari sepeda motor korban.
Selain itu, kepada korba lainnya modus operandi Eko, merayu korban dengan janjian melalui aplikasi sosmed “tantan”, cannel mencari jodoh di jaringan internet. Dengan cara janjian, kalau mau pacaran dengannya, korban harus bersedia mentransfer sejumlah uang kepada tersangka Eko alias Ajua, ungkap Kapolres.
Sejumlah Korban pun menuruti, kemauan Eko.
Dari kasus ini, dihadapan Kapolres, tersangka Eko menceritakan, laki-laki yang bersedia pacaran dengannya ada 15 korban dari luar kota Jombang. Mereka profesional muda, sudah berkerja. Diantaranya dari Madiun tiga korban yang telah mentransfer uang masing-masing antara Rp 1,5 juta – Rp 2,5 juta. Dari Jogyakarta lima orang, dari Surabaya 7 orang.
“Yang dari Surabaya tidak transfer tetapi diberikan cash, minimal Rp 500 ribu. Pemberian uang dilakukan korban sembari bertemu dan jalan-jalan di Mall. Begitu pula yang dari Yogyakarta, ada yang transfer dan ada yang ngajak bertemu. Dalam satu minggu, saya bisa ganti pacar tujuh orang, kata Eko. Kok bisa begitu, tanya Kapolres. “Iya karena pelayanan komunikasi melaui aplikasi dan Whats App berbeda nomor, jelas Eko.
Dalam kasus penipuan dengan sang pacar, Eko mengaku sudah berjalan sekitar satu tahun lebih.,Uang transfer dari korban dalam setahun terkumpul sekitar Rp 50 juta. Dalam operandinya, selalu mengenakan jilbab. Dari sekian korban, kata Eko, sudah ada yang mengetahui jika dirinya laki-laki.
Dalam kasus Reskrim lanjut Kapolres, terdapat pemerasan yang terjadi di Sengon, oleh tersangka bernama Zainul, warga Sengon Jombang. Pemerasan dilakukan Zainul terhadap sopir truk yang melewati kawasan Desa Sengon. Tersangka menghentikan kendaraan dan memaksa Sopir memberikan sejumlah uang, apabila tidak memberi tersangka mengeroyok korban bersama teman-temannya, tukas Kapolres Jombang.
Masih kata Kapolres, Sedangkan untuk kasus judi, ada 2 kasus yaitu dari Kesamben tersangkanya 3 orang dan dari Tembelang desa Pesantren dengan dua tersangka. Barang bukti berupa kartu remi, uang Rp. 155.000, Buku tabungan, ATM sebagai transaksi judi togel, HP sebagai sarana melakukan perjudian togel, tutur Kapolres.
“Tersangka Kasus Reskrim 8 orang. Dua pelaku Curat, lima orang pelaku judi, satu pemerasan penipuan,” jelas Kapolres.
Sedangkan Kasus Narkoba, Kapolres menjelaskan, ada 7 kasus, dengan 9 orang terdangka, barang buktinya sebanyak 6,61 gram sabu, pil doble L sebanyak 1270 butir. Para tersangka kita kenakan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009. Satu orang bandar, inisial D, kami jerat dengan pasal 114.
“Mereka beda jaringan dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, pungkas Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan SIK. MH.
(Wots Sp).



Tidak ada komentar