Pengedar Dan Bandar Narkoba Tidak Jera Meskipun Tiap Hari Pelakunya Diringkus Polisi
Jombang SARANAPOS. com, Kapolres Jombang memimpin langsung konferensi pers ungkap kasus Narkoba dalam kurun waktu sepekan yang digelar di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) pada hari Jumat, 24/01/2020.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H, pada konferensi pers didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mochamad Mukid, S.H, Kasubag Humas AKP Hariyono, S.H, KBO Resnarkoba IPTU Pranan Edi, S.H.
Kapolres menjelaskan, dalam kurun waktu 1 Minggu, yakni dari tanggal 18 - 24 Januari 2020, Satreskoba ungkap 7 kasus dengan 7 tersangka. Okerbaya atau obat-obatan berbahaya dengan barang bukti sabu 8,17 gram, pipet kaca atau cangklung 7 buah, korek gas 6 buah, Handphone 7 unit, timbangan elektrik 1 buah, 5 plastik klip diduga berisi sisa Sabu, uang tunai Rp 1.210.000, pengedar atas nama Joko dan atas nama Adi, dan pengguna 5 tersangka, tuturnya
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Untuk polsek jajaran, 15 kasus dengan 15 tersangka. Sabu 4 kasus dengan 4 tersangka, Okerbaya 11 kasus dengan 11 tersangka, barang bukti sabu 4,60 gram, alat hisap bong 3 buah, pipet kaca 4 buah, korek gas 4 buah, Pil Koplo 1.855 butir, uang tunai Rp 3.651.000, HP 10 unit berbagai merek, 12 plastik berisi sisa sabu, pengedar 13 tersangka, pengguna 2 tersangka, dengan jumlah keseluruhan 17 kasus dengan 19 tersangka, ungkap Boby Pa'ludin Tambunan.
Untuk Narkotika 6 kasus dengan 8 tersangka. Okerbaya 11 kasus dengan barang bukti 12,77 gram sabu, 17 plastik berisi sisa sabu, 8 alat hisab atau bong, 11 pipet kaca, 9 korek gas, 1.855 butir Pil Dobel L, 14 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp 4.861.000, pengedar 14 tersangka, memiliki 5 tersangka.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan SIK. MH. (Wots Sp).
Tidak ada komentar