Pemuda Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Di Pulo Lor Jombang
Jombang SARANAPOS. com,
Satuan reserse Narkoba Polres Jombang kembali menangkap pemuda yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Sabu.
Dasar penangkapan adalah laporan
Nomor LP.A/01/I/RES.4.2/2020/Jatim/Res.Jbg, tanggal 07 Januari 2020.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa
Pulo lor, Kecamatan Jombang.
Menurut penjelasan dari Kasat resnarkoba, dari hasil pemeriksaan tersangka bernama
IVAN RENALDI Alias PLONG,
Lahir Jombang, 26 Oktober 1996 (23th),
Laki-laki, agama slam,
Kewarganegaraan Indonesia/Jawa,
Alamat sesuai KTP Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, tutur AKP. Moch. Mukid SH.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Mukid SH.
Dari tangan tersangka petugas menyita,
1 (satu) bungkus bekas rokok Camel yang didalamnya ada 1 (satu) plastik klip yg terisolasi diduga berisi sabu dgn berat kotor (1,15gr),
1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya.
Tersangka sudah menjadi TO setelah dilakukan penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan di Desa Pulo Lor beserta barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan yang dimungkinkan ada tersangka lainnya, pungkas AKP. Moch. Mukid SH. (Wots Sp).


Tidak ada komentar