Pemuda Kuli Bangunan Ditangkap Satreskrim Polsek Bareng Saat Pesta Miras Di Rumah Kos
Jombang SARANAPOS. com,
Lagi seorang pekerja kuli bangunan ditangkap satuan Reserse kriminal Polsek Bareng berdasarkan laporan polisi nomor : LP.A / 01 / I /RES 4.3./2020/JATIM/RES JBG/SEK BRG, Tanggal 05/1/2020.
Menurut keterangan dari Kapolsek Bareng, penangkapan terhadap tersangka kami lakukan
pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira jam 21.10 Wib. Di rumah kos milik Bu SUNTIYAH yang dihuni oleh Saksi sdri. AMEL di dusun/desa Bareng Kecamatan Bareng Jombang, tutur AKP. H. M. Kasah.
Dari pemeriksaan terkuak tersangka
bernama SANDI ARIANTO Bin PONIMAN,
kelahiran Jombang, 13 Januari 1998,
Pekerjaan Kuli Bangunan,
Agama Islam,
Alamat dusun Pengkol Rt/Rw 009/002 Desa Ceweng Kecamatan Diwek Jombang, ungkap Kapolsek.
Masih kata Kapolsek Bareng, tersangka telah diduga melanggar pasal,
Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tegas H. M. Kasah.
Dari tangan tersangka satreskrim berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 butir pil dobel L. Kronologi penangkapannya,
Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020, sekira Jam 20.30 Wib kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa diduga dalam Rumah Kos milik Bu SUNTIYAH digunakan sekelompok remaja untuk berpesta minuman keras. Dari informasi tersebut kemudian kami melaksanakan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di Rumah Kos milik Bu SUNTIYAN terdapat 4 orang remaja yang sedang berpesta minuman keras, lalu kami melaksanakan penggeledahan badan dan pakaian kepada ke empat pemuda tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 butir pil dobel L di saku kanan celana milik Saksi AMEL. Kemudian kami melaksanakan penangkapan dan dibawa ke Polsek Bareng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tukas Kapolsek
Selanjutnya penyidik
Melakukan pemeriksaan Saksi-saksi,
Menyita barang bukti, dan Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan setelah dilakukan gelar perkara kasus nya layak untuk diajukan ke pengadilan, pungkas AKP. M. Kasah Kapolsek Bareng.
(Wots Sp).


Tidak ada komentar