Breaking News

Pemuda Belia Berani Edarkan Pil Dobel L Di Wonosalam Diciduk Polisi



Jombang SARANAPOS. com,
Pil setan Dobel L sangat marak peredarannya di Kabupaten Jombang. Peredaran pil yang dapat merusak syaraf manusia ini sulit dicegah. Seorang pemuda belia asal Dusun Sumber Desa Wonosalam diringkus aparat polsek Wonosalam karena kedapatan mengedarkan pil Dobel L.

Menurut penjelasan dari Kapolsek Wonosalam, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Rabu 29/1/ 2020 sekira jam 13.00 Wib,
di Dusun Sumber Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam  Jombang, tutur AKP. Luwi Nurwibowo.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka bernama I WAYAN MERTE GALIH alias SIPHO, lahir di
Jombang, 02 Januari 2001 (19 tahun),
Tidak bekerja
Agama Hindu,
Alamat Dusun Sumber Rt/Rw 04/11 Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Jombang, ujar Kapolsek Wonosalam.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka, yaitu
Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar. Dari tangan tersangka ini disita barang bukti,  1 (satu) klip plastik berisi 20 (dua puluh) Butir pil dobel L, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan Nomor sim. Card : 085730047386, ungkap AKP. Luwi.

Kronologi penangkapan tersangka,
Pada hari Jum'at 24 Januari 2020, sekira Jam 13.00 Wib anggota Polsek Wonosalam melakukan patroli di Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam  Jombang, kemudian didapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran Pil dobel L di  Dusun Gondang Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam, setelah itu petugas mencurigai seorang perempuan atas nama NOVIA kemudian dilakukan pemerik saan dan penggeledahan terhadap saksi ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi 20 (dua puluh) Butir pil dobel L berada didalam Tas milik saksi NOVIA, pada saat dilakukan interogasi Saksi mengaku mendapat Pil dobel L membeli dari terlapor, kemudian dilakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira jam 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor di rumah terlapor Dusun Sumber Rt/Rw 04/11 Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Jombang, selanjutnya terlapor diamankan di Polsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Wonosalam AKP. Luwi Nurwibowo.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar