Dari Hasil Pengembangan 2 Pemuda Pengedar Sabu-sabu Diringkus Satresnarkoba
Luar biasa dari hasil pengembangan kasus sebelumnya satuan resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap jaringan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu pada Hari Selasa, 07/1/2020.
Berdasarkan keterangan Kasat resnarkoba Polres Jombang, tim resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga mengedarkan Sabu-sabu
Di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan 2 orang tersangka tersebut bernama,
1. RANGGA WISNU WARDANA Alias MAN, Lahir Sidoarjo, 29 Mei 1999 (20th),
Pekerjaan Jualan es,
Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa
Alamat Desa Mojongapit Kecamatan Jombang.
2. JAMAL, Lahir Jombang, 05 Mei 1995 (24th),
Pekerjaan Kuli bangunan, Laki-laki,
Agama Islam,
Kewarganegaraan Indonesia/Jawa
Alamat Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang, ungkap AKP. Moch. Mukid SH.
Masih kata AKP. Moch. Mukid SH, tersangka diduga melanggar pasal,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandas Kasat resnarkoba.
Jumlah total berat kotor sabu keseluruhan (2,56gr). Petugas juga menyita,
2 (dua) buah HP merk Vivo warna hitam dan HP merk samsung warna hitam masing-masing berikut simcardnya, ungkap AKP. Moch. Mukid SH.
Tersangka merupakan pengembangan jaringan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat resnarkoba yang piawai menciptakan lagu ini.
(Wots Sp).


Tidak ada komentar