Breaking News

Satuan Reskrim Polsek Peterongan Menangkap Pemuda Pengedar Pil Koplo



Jombang SARANAPOS. COM,
Reskrim Polsek Peterongan Jombang menangkap Pemuda pengedar narkoba pil dobel L atau pil Koplo bernama Dayu Aji Sanjaya bin Edi Siswanto berdasarkan,
Laporan Polisi Nomor : LPA/50/XII/RES.4.3/2019/JATIM/RES JBG/SEK PTR Tanggal 08 Desember 2019.

Menurut penjelasan dari AKP. Sugianto SH, penangkapan dilakukan oleh tim reskrim Polsek Peterongan pada hari Minggu Tanggal 8/12/219 sekira jam 21.30 wib, TKP nya
di Jalan Dusun  Keplak Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Jombang, tutur Kapolsek Peterongan.

Tersangka
DAYU AJI SANJAYA Bin EDI SISWANTO
Lahir di Tuban, 3/12/1997 (22 tahun), Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta,
Agama Islam
Alamat Dusun/ Desa Banjarsari Rt/Rw  01/03 Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, ungkap AKP. Sugianto SH.                                                       

Dari hasil pemeriksaan tersangka diduga, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dan alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal  196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, tegas Kapolsek.

Kronologi penangkapan,
Awalnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 piket Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Dusun Keplak Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan sering digunakan transaksi obat obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat, dari hasil laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan  pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sekira pukul 21.30 Wib kami lakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil dobel L tersebut, dengan cara mengedarkan 22 butir pil dobel L kepada saksi SILVI dengan imbalan diajak kencan karaoke dicafe, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 22 butir pil dobel L yang dibungkus tisu warna putih,  1 (satu) unit Handophone merk VIVO warna putih No. SIM Card 0858-5325-4523 alat yang digunakan untuk komunikasi mengedarkan pil dobel L. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke  Polsek Peterongan guna proses penyidikan lebih lanjut, guna kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan. Setelah dilakukan Gelar perkara kasusnya layak untuk disidangkan, pungkas AKP. Sugianto SH Kapolsek Peterongan.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar