Reskrim Polsek Wonosalam Tangkap Pengguna Dan Pengedar Pil Koplo
Jombang, SARANAPOS.COM,
Jajaran Reskrim Polsek Wonosalam menangkap Pemuda yang diduga mengedarkan Narkotika. Atas dasar laporan masyaraka,
Nomor : LP A / 12 / XII /RES 4.3/2019/JATIM/RES JBG/SEK WSL, 06 Desember 2019.
Menurut keterangan Kapolsek bahwa,
Pada hari Jum'at tanggal 06 Desember 2019 sekira jam 11.00 Wib satuan Reskrim Polsek Wonosalam di DusunbSambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Jombang.
Anggota Reskrim telah menangkap
AGUS SULISTIYONO alias KOCENG lahir Kediri, 29 Desember 1983, Pekerjaan Tani
Agama Islam,
Alamat Dusun Sambirejo Desa Sambirejo Kec. Wonosalam Kabupaten Jombang, tutur AKP. Luwi Nurwibowo SH.
Pasal yang dilanggar adalah, Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan, 2 (Dua) bungkus plastik masing - masing plastik berisi 518 butir pil dobel L, dan satu plastik berisi 162 butir pil dobel L, 1 (satu) klip plastik berisi 20 butir pil dobel L,
Uang sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu), ujar Kapolsek.
Saya sampaikan juga kronologi penangkapan
Pada hari Jum'at tanggal 29 November 2019, sekira Jam 19.00 Wib, di Ds. Jarak Kec. Wonosalam Kab. Jombang telah mengamankan saksi AGUS PUTRA DEWANGGA yang membawa 1 (satu) klip plastik berisi 20 butir pil dobel L dan menurut pengakuan saksi bahwa pil dobel L tersebut di beri oleh terlapor an AGUS SULISTIYONO alias KOCENG alamat Dusun Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Selanjutnya anggota reskrim polsek wonosalam melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at tanggal 6/12/2019 sekira jam 11.00 wib telah menangkap tersangka AGUS SULISTIYONO alias KOCENG di rumahnya Dusun Sambirejo Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, dan dilakukan penggledahan ditemukan BB 2 (Dua) bungkus plastik masing - masing plastik berisi 518 butir pil dobel L, dan satu plastik berisi 162 butir pil dobel L dan Uang sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu) hasil penjualan Tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolsek Wonosalam AKP. Luwi Nurwibowo SH. (Wots Sp).
Tidak ada komentar