Breaking News

Polsek Bandarkedungmulyo Polres Jombang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba



Jombang saranapos.com peredaran penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Jombang sangat meningkat, baik dikalangan Dewasa, Remaja bahkan Pelajar

Polsek Bandar Kedungmulyo Polres Jombang yang selalu bekerja keras dalam memberantas peredaran Narkoba baik itu jenis Sabu maupun Pil diWilayah Hukumnya

Seperti halnya Senin Tanggal 07/12/19 sekira Pukul 19.30 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo mengamankan seorang Warga bernama Abdul Rohman Soleh ( 36 Th), yang beralamat Dusun Mlaten Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang terkait penyalahgunaan Obat terlarang Jenis Pil

Tersangka mengedarkan Narkoba jenis Dieble L  dengan cara menjual di daerah Dusun  Pucanganom Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, Masyarakat yang resah melaporkan ke Polsek Bandarkedungmulyo,  sehingga tersangka bisa diringkus dan dibawa ke Mapolsek Bandarkedungmulyo untu dimintai keterangan

Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Darmaji SH membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L, dengan barang bukti 1 (satu) kresek hitam berisi 5(lima) plastik klip dengan isi masing masing 50 butir pil, 2 (Dua) linting grenjeng rokok yang berisi masing masing 9 butir Pil, Uang tunai dari hasil penjualan Rp 50000* ungkap Kapolsek

Tersangka yang sehari hari tidak bekerja mengedarkan Narkoba dengan cara menjual, dan tersanka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( putra Sp)

Tidak ada komentar