Breaking News

Pemuda Kuli Bangunan Edarkan Pil Koplo Ditangkap Polisi



Jombang SARANAPOS. COM,
Di awal tahun 2020 tim Reskrim Polsek Wonosalam berhasil menangkap pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan yang mengedarkan pil koplo. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu 01/1/2020 sekira jam 01.30 Wib.

Menurut penjelasan dari Kapolsek Wonosalam, penangkapan tersangka dilakukan
di Jalan Raya Dusun Pucangrejo Desa Wonosalam  Kecamatan Wonosalam Jombang.
Tersangka bernama BISMA FALETEHAN
Kelahiran Jombang, 29 Oktober 1992,
Pekerjaan  kuli bangunan, agama Islam, alamat Dusun Ingas Pendowo Rt/Rw 001/002 Desa Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, tutur AKP. Luwi Nurwibowo SH.

Sedangkan pasal yang dilanggar adalah,
Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ungkap Luwi.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super berisi 4 (empat) plastik klip, 2 (dua) plastik klip masing - masing berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik klip berisi 49 (empat puluh sembilan) butir pil dobel L dan 1 (satu) plastik klip berisi 48 (empat puluh delapan) butir pil dobel L, jumlah keseluruhan 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir pil dobel L terbungkus plastik hitam, tambah Kapolsek.

Kronologi penangkapan tersangka,
Pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020, sekira Jam 00.30 Wib pada saat melakukan patroli di Jalan Raya Dusun Pucangrejo Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi DEDIK IRAWAN dan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super berisi 4 (empat) plastik klip, 2 (dua) plastik klip masing - masing berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik klip berisi 49 (empat puluh sembilan) butir pil dobel L dan 1 (satu) plastik klip berisi 48 (empat puluh delapan) butir pil dobel L, jumlah keseluruhan 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir pil dobel L terbungkus plastik hitam berada didalam jaket sebelah kanan milik saksi DEDIK IRAWAN, pada saat dilakukan interogasi Saksi DEDIK IRAWAN mengaku mendapat Pil dobel L dari terlapor, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira jam 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor di Taman Mojoagung Desa Kauman Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, selanjutnya terlapor diamankan di Polsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP. Luwi Nurwibowo SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar