Tiga Calon Kepala Desa Ceweng Mengajukan Keberatan Kepada Bupati Untuk Menunda Pelantikan
Jombang SARANAPOS. COM, Pelaksanaan Pilkades Ceweng Kecamatan Diwek di gugat oleh 3 Calon Kepala Desa yang bertarung pada 4 November 2019.
Surat keberatan dan permintaan agar Bupati tidak melantik atau menunda pelantikan Cakades Imam Subata yang menang dalam Pilkades Ceweng, sampai sengketa selesai.
"Sesuai dengan PP nomor 47/2015 pasal 41 ayat 7, Bupati harus, menyelesaikan sengketa Pilkades 30 hari, Berdasarkan UU nomor 6/2014 tentang Desa, selanjutnya bila Bupati tetap melantik maka kami juga akan menggugat ke PTUN, juga memiliki jangka waktu penyelesaian 30 hari, kata R. Heri Sugeng.
Surat kepada Bupati Jombang diantar langsung oleh Didik dan R. Heri Sugeng A pada Kamis 28/11/2019.
Surat tersebut diantar ke Sekpri Bupati Jombang dan diterima oleh Yusuf ajudan Bupati Jombang.
Surat kepada Bupati Jombang juga ditembuskan kepada Kepala DPMD Jombang dan BPD Ceweng.
Didik Cakades Ceweng mengatakan, menurut saya bahwa ada aturan yang dilanggar oleh Panitia Pilkades Ceweng terkait Imam Subata pernah tersangkut kasus pidana dan telah inkra sekira tahun 2003, tetapi dalam mendaftarkan diri sebagai Cakades tidak mencantumkan surat keterangan dari pihak berwenang bahwa yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus Pidana perjudian, tandas Didik.
Menurut R. Heri Sugeng, banyak kejanggalan pada saat pelaksanaan Pilkades, banyak undangan yang tidak diserahkan kepada warga Desa Ceweng sehingga warga tidak bisa datang ke TPS, dan masih ada lagi kejanggalan yang dilakukan panitia Pilkades Ceweng, ungkapnya.
Karena masih menyisakan permasalahan saya meminta Bupati Jombang tidak melantik Imam Subata. Dan apabila Bupati Jombang tetap melantik maka kami siap menggugat di PTUN, ujar R. Heri Sugeng A.
Ketika ditelusuri tentang penyelesaian sengketa Pilkades didalam pasal 1 angka 10 UU nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa mendefinisikan, Penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, rekonsiliasi atau penilaian ahli.
Sedangkan dalam UU nomor 6/2014 tentang Desa yang berwenang menyelesaikan sengketa Pilkades yakni pasal 37 ayat 6 yang berbunyi "Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima nya penyampaian dari panitia Pilkades, namun ketentuan tersebut tidak diatur bagaimana mekanismenya.
Tetapi secara regulasi Bupati punya kewenangan penuh untuk menyelesaikan sengketa Pilkades diluar pengadilan.
Sedangkan Plt. Kepala DPMD sampai berita ini turun ketika dikonfirmasi tentang masalah keberatan 3 Cakades Ceweng tersebut belum memberikan jawaban.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar