Breaking News

Pemuda Asal Mojokerto Ditangkap Reskrim Polsek Tembelang



Jombang SARANAPOS. COM,
Kembali jajaran Reskrim Polsek Tembelang Jombang menangkap pemuda pengedar Pil dobel L atau pil koplo pada Rabu 20/11/2019 di halaman depan Indomart Desa Pesantren Tembelang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat,
Nomor : LP.A / 23 / XI /RES 4.3/2019/JATIM/RES JBG/SEK TBL, tanggal 20 Nopember 2019.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira jam 19.00 wib.

Menurut penjelasan Kapolsek Tembelang, satuan reskrim Polsek Tembelang berhasil menangkap tersabgka
 M.IHWANUL MUBIN alias TEMBIK, lahir
Mojokerto, 07 Desember 1986, Umur 33 Tahun, Pendidikan SD, Pekerjaan  Swasta / Sales spatu,
Agama  Islam Alamat Dsn. Balongmojo Desa Balongwaru Kecamatan Puri Mojokerto, Kata Sarwiadji.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka disangka, telah mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standard dan atau kemanfaatan dan mutu berupa Pil Doubel LL tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, ungkap Sarwiadji.
Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti, 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip berisi 10 ( Sepuluh ) butir Pil doubel L,  1 ( Satu ) Unit HP Merk Nokia Type C3,  warna hitam, 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Beat Warna
 hitam merah No. Pol.  S-6520-PT, tuturnya.

Sebelum kejadian, ( Anggota Reskrim Polsek Tembelang ) pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Halaman parkir Indomart Desa  Pesantren Kecamatan Tembelang  Jombang, sering ada transaksi Pil double L,  saat itu saksi FITRI alias PESEK baru saja menerima dan sedang membawa pil double L yang akan masuk utk belanja di Indomart diamankan dan saat saksi FITRI alias PESEK di amankan yg kemudian dilakukan penggeledahan tergadap saksi FITRI alias PESEK kedapatan membawa pil double L sebanyak 1 bungkus plastik klip yang berisi 10 butir pil doubel L yang di simpan  pada saku jaket depan sebelah kiri, kemudian dari saksi FITRI alias PESEK ditanyakan ttg pil double L yg dibawa tersebut dan menurut Saksi FITRI alias PESEK bahwa pil double L yg dibawa itu diperoleh dari Terlapor M. IHWANUL MUBIN alias TEMBIK yg membonceng saksi FITRI alias PESEK menuju Indomart dan Terlapor M. IHWANUL MUBIN alias TEMBIK juga masih ada di halaman parkir Indomart yang kemudian turut diamankan. Slanjutnya Saksi FITRI alias PESEK, Terlapor M. IHWANUL MUBIN alias TEMBIK berikut barang bukti di amankan ke Polsek Tembelang guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Tembelang.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar