Mucikari Cantik Di Gerebek Saat Transaksi Di Hotel
Jombang SARANAPOS. COM,
Seorang wanita cantik
ditangkap oleh unit RESMOB II dan RESMOB III Yang di Pimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Rabu 20/11/ 2019 sekira pukul 11.30 wib di hotel sweet di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Jombang telah mengamankan yang di duga melakukan tindak pidana, sebagai mucikari sebagaimana ketentuan pasal 296 KUHP.
Dasar penangkapan Polisi adalah laporan masyarakat nomor
LPA/ 25 /XI/RES.1.24/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 20 November 2019
Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Jombang, terlapor bernama SINDI WIDIASTUTIK, perempuan 19 tahun Belum bekerja, alamat Jl. Mayjen Sungkono Rt/Rw. 02/01 Desa Tunggorono Kabupaten Jombang.
Terlapor melakukan diduga melakukan perbuatan mucikari dengan tarif 1 juta dengan kesepakatan 500 ribu di kasihkan kepada perempuan yang di sewakan/dijual dan 500 ribu untuk terlapor, kata Ambuka Yudha.
Bisa saya sampaikan bahwa pada hari Jum'at tanggal 15 November 2019 anggota RESMOB II dan RESMOB III telah mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana perbuatan mucikari yang dilakukan oleh Cindi Widiastutik, tuturnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut di atas kami tim Resmob II dan Resmob III segera melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 Sekira pukul 11.30 wib di hotel Sweet Jl. Panglima Sudirman Jombang telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari atas nama SINDI WIDIASTUTIK, perempuan 19 tahun, Belum bekerja, alamat Jalan Mayjen. Sungkono Rt/Rw. 02/01 Desa Tunggorono Kabupaten Jombang.. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasatreskrim yang baru 5 hari Dinas di Polres Jombang.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO Y91 dan
Uang sebesar Rp. 500 ribu, karena cukup bukti tersangka kami tahan, pungkas AKP. Ambuka Yudha SIK.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar