Komisi A DPRD Jombang Mengundang DPMD Dan Panitia Pilkades Banjardowo Yang Mengundurkan Diri
Jombang SARANAPOS. COM,
Komisi A DPRD Kabupaten Jombang yang di Ketuai Drs H.Andi Basuki Rahmat mengundang DPMD dan Panitia Pilkades Desa Banjardowo Kecamatan Jombang di ruang Komisi A pada Senin 18/11/2019.
Hadir pada hearing tersebut Ketua Komisi A dan anggota, Pj. Kepala DPMD H. Mas'ud, Panitia Pilkades yang mengundurkan diri Damun dan undangan lainnya.
Menurut penjelasan dari Pj. Kepala DPMD Jombang,
Sesuai dengan surat keputusan Bupati Jombang pelaksanaan Pilkades di desa Banjardowo ditunda dan akan dilaksanakan pada tahun 2022, dan atas Surat Keputusan Bupati tersebut, pelaksanaan Pilkades desa Banjardowo ditunda karena seluruh ketua panitia Pilkadesnya mengundurkan diri karena terdapat suatu masalah ketika proses tahapan Pilkades dilakukan, tutur H. Mas'ud.
Hari ini Panitia Pilkades Banjardowo menyuarakan tuntutanya karena mereka sudah melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades sampai tahapan penetapan bakal calon menjadi calon, tutur Ketua Komisi A.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri, seluruh panitia Pilkades Banjardowo menuntut bahwa selama masa kerja dari panitia Pilkades Banjardowo telah malaksanakan tahapan Pilkades, tetapi mereka belum menerima dana dari Pemkab Jombang, karena dana itu bersumber dari P APBD sehingga mereka harus mencari talangan dulu, dari keterangan Damun Panitia punya pinjaman kurang lebih 13 juta dan mereka juga menuntut gaji selama mereka melakukan kegiatan kepanitiaan sampai penetapan bakal calon menjadi calon, jadi selama sekian bulan tersebut mereka belum pernah menerima honor sehingga melalui hearing ini menuntut gajinya agar dibayar.
Berdasarkan penjelasan dari Komisi A DPRD Jombang mengatakan,
Padahal dalam suatu kegiatan kepanitiaan tersebut harus merampungkan SPJ baru bisa dibayar, dan kita Dari Komisi A mendesak kepada asisten 3 untuk mencarikan solusi, karena panitia tersebut telah bekerja untuk pemerintah kabupaten Jombang sehingga bagaimanapun caranya harus dilaporkan ke Bupati agar mereka bisa segera terbayar, pinjamannya maupun gajinya, tutur H. Andi Basuki Rahmad.
Sedangkan untuk perangkat desa yang mencalonkan sebagai calon kepala desa harus terlebih dahulu mengajukan cuti kepada kepala desa dan kepala desa memberikan cuti 10 hari sebelum ditetapkan menjadi calon. Berhubung di Banjardowo dibatalkanya kegiatan Pilkades oleh Bupati melalui Surat Keputusan, otomatis Kepala desa harus mengangkat kembali perangkat desa yang cuti tersebut, tambah Ketua Komisi A.
Sementara itu Damun ketua panitia yang mengundurkan diri mengatakan, komisi A akan membantu rekomendasi ke Bupati terkait dana untuk panitia, dan penundaan Pilkades, tuturnya.
Sedangkan untuk perangkat desa yang mencalonkan Kepala Desa harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada Kepala Desa 10 hari sebelum penetapan Calon Kades. Karena panitia Pilkades Banjardowo mengundurkan diri maka Kepala Desa harus mengangkat kembali perangkat desa yang cuti tersebut. (Wots Sp)
Tidak ada komentar