Breaking News

Disnakertrans Kabupaten Jombang lakukan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2020 Berdasar SK Gubernur Jawa Timur



Jombang SARANAPOS. COM,
Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Jombang Purwanto dalam sosialisasi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang UMK 2020 kepada beberapa unsur dan perusahaan diantaranya serikat pekerja, serikat buruh, dewan pengupahan Kabupaten juga para perwakilan perusahaan di Jombang dengan jumlah peserta sosialisasi 75 orang. Sosialisasi UMK Jombang dilaksanakan di Green Red Hotel Syariah Jombang pada Jum'at 29/11/2019.

Lanjut Purwanto, Adapun tujuan dari kegiatan ini agar mereka mengetahui, memahami apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur melalui surat keputusanya tentang UMK 2020, dan harapan kita agar mereka bisa patuh, tunduk, taat terhadap keputusan Gubernur tersebut dengan mewujudkan, melaksanakan UMK 2020 di Kabupaten Jombang,

Dalam sosialisasi nanti akan dijelaskan tentang hal teknis, dan akan disampaikan oleh para narasumber diantaranya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, sedangkan teknis UMK sudah tidak ada lagi karena telah muncul surat keputusan Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu Anas Nasudin selaku perwakilan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa timur menerangkan bahwa Sosialisasi tersebut atas penetapan upah tahun 2020 yang tanggal 21/11/2019 sudah di lanuching oleh Gubernur Jawa Timur, tujuan di adakanya sosialisasi adalah agar para pengusaha maupun pekerja bisa mengetahui secara pasti berapa upah yang berlaku di Kabupaten Jombang pada tahun 2020, sedangkan jika ada persoalan tidak bisa memenuhi pembayaran bisa melakukan penangguhan sesuai dengan regulasi yang berlaku sepanjang telah disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.

"Kami berharap ini bisa berjalan dengan baik di Jombang, karena selama ini Kabupaten Jombang salah satu barometer yang ada di Jawa Timur karena hubungan industrinya cukup kondusif, semoga bisa terus dipertahankan kedepannya." Kata Anas

Selain itu Bambang Suhardono SH ketua SPSI Jombang yang juga hadir dalam acara tersebut berharap, setelah dilakukanya sosialisasi UMK ini agar perusahaan menghormati apa yang sudah diputusakan Gubernur Jawa Timur untuk tahun 2020, sedangkan untuk para buruh/pekerja setelah adanya kenaikan upah ini semoga mereka bisa bekerja dengan baik, kinerjanya semakin ditingkatkan, pungkasnya.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar