Tim Resmob Polres Jombang Berhasil Membekuk Pembunuhan Di Jalan Ploso - Babat
Jombang SARANAPOS. COM,
Luar biasa Tim Resmob Polres Jombang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Achmad Dwi Atmoko 23 tahun warga Dusun Geneng Jombatan Jombang,
pada hari Kamis 3/10/2019 sekira jam 10.00 Wib Tim Resmob Polres Jombang berhasil ungkap Tindak pidana Pembunuhan dengan berencana atau pembunuhan di Jalan Ploso - Babat Kabupaten Jombang .
Dasar penangkapan adalah laporan polisi nomor LPB/ 357/IX/Res1.7/2019/JATIM/RES JBG/ tanggal 2 Oktober 2019.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada
Selasa 2/10/ 2019 pukul 09.30 Wib di Jalan Basuki Rahmat DesaJombatan Kecamatan Kabupaten Jombang.
Peristiwa pembunuhan itu dilaporkan oleh
SITI LATIFAH, perempuan, ibu rumah tangga,Islam, alamat Jl. Madura No. 130 B RT/RW 004/008 Dusun Genenng Desa Jombatan Kabupaten Jombang, kata Kasat reskrim Azi Prataz.
Korban dari pembunuhan berencana adalah
ACHMAD DWI ANTOKO, laki-laki, 23 tahun, Mojokerto 15 Pebruari 1996, Islam, swasta, Jl. Madura No. 130 B RT/RW 004/008 Dusun Geneng Desa Jombatan kecamatan Kabupaten Jombang, tutur Azi Prataz Guspitu.
Setelah melakukan olah TKP Tim Resmob berhasil menangkap
BUDIONO, Laki-laki, Jombang 7 Juni 1971, Tukang becak, Islam, Dusun Jatisari Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, yang dengan sadis membunuh Achmad Dwi Antoko, imbuh Kasat reskrim.
Modus dari pembunuhan adalah
Pelaku (Budiono) merasa cemburu terhadap korban karena sering ke rumah saudari Puji Rahayu (pacar tersangka).
Kronologis kejadian pembunuhan tersebut adalah Tim Resmob pada hari Rabu 2 Oktober 2019 sekira jam 09.30 Wib mendatangi TKP penemuan mayat seorang laki-laki di Jalan Basuki Rahmat Desa Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, selanjutnya membawa korban ke RSUD Jombang untuk dilakukan visum luar didapati ada luka lobang dan sayatan pada leher sebelah kanan.
Dari hasil olah TKP ditemukan :
1. Bekas darah korban diluar penemuan mayat korban.
2. Sandal yang dipakai korban
3. 1 (satu) buah batu ditemukan dibawah tubuh korban.
Kronologi penangkapan,
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim olah TKP Satreskrim dan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Resmob diketahui identitas dari terduga pelaku pembunuhan.
Dari informasi yang diperoleh Tim Resmob diketahui keberadaan terduga pelaku di Jalan Ploso-Babat sedang mengendarai becak bersama saudari Puji Rahayu, selanjutnya dilakukan penangkapan serta pelaku saudara Budiono mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap saudara Achmad Dwi Antoko di Desa Jombatan kecamatan Kabupaten Jombang. Guna proses penyidikan tersangka dan saksi saudari Puji Rahayu dibawa ke polres Jombang, tutur Azi Prataz Guspitu.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti
Bekas darah korban diluar penemuan mayat korban
Sandal yang dipakai korban,
1 (satu) buah batu ditemukan dibawah tubuh korban, kata Kasat reskrim.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun maksimal hukuman mati, ujar nya.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,
Mengirim surat pemeriksaan psikater terhadap saksi Puji Rahayu, melengkapi administrasi penyidikan terhadap tersangka Budiono.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar