Reskrim Polsek Ploso Polres Jonbang Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel
Jombang saranapos com Reskrim Polsek Ploso melakukan undercover kemudian mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis togel yang bernama Sdr. SGN (49 thn)Jombang, alamat Dsn. Rejomulyo Rt. 04 Rw. 02 Ds. Losari Kec. Ploso Kab. Jombang. Kamis( 24 /10/2019)
Pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis togel di wilayah Desa Losari Kec. Ploso Kab. Jombang.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Ploso dipimpin Panit Reskrim Polsek Ploso menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut
Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 alamat Dsn. Rejomulyo Ds. Losari Kec. Ploso Kab. Jombang, dan benar telah mendapatkan barang bukti dirumahnya disimpan di baju kaos yang telah digantung yaitu berupa kertas yang bertulisan angka tombokan dan nominal uang sebanyak 10 ( sepuluh ) lembar dan uang sekitar Rp. 65.000,00 ( enam puluh lima ribu rupiah )
Dari tangan pelaku polisi mendapati beberapa barang buktiPotongan kertas sebanyak 10 lembar bertuliskan nomer togel. Uang sebesar Rp 65.000,00 ( enam puluh lima ribu rupiah ). 1 buah kaos bergaris coklat, silver, hitam yg digunakan menyimpan ,kertas tulisan nomer ,togel. ,1 buah gantungan baju
Menurut Kapolsek Ploso Kompol H, Sutikno.SH mengatakan ," Pelaku telah menjual perjudian jenis togel dengan cara menerima sobekan kertas yang bertuliskan nomer tombokan togel dan menerima sejumlah uang
Setelah mendapatkan pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Ploso guna pemeriksaan lebih lanjut,Perjudian jenis togel, sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP. " Jelas Kapolsek (kayi)
Editor Fatur
Tidak ada komentar