Breaking News

Pemuda Pengedar Pil Koplo Asal Wonosalam Ditangkap Polisi


Jombang SARANAPOS. COM, Tidak ada ampun bagi pengedar pil Koplo atau narkoba di Kabupaten Jombang.
Seperti yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Wonosalam, berdasarkan laporan masyarakat anggota Reskrim Polsek Wonosalam melakukan penangkapan kepada Pemuda bernama Stevanus Dwi Prasetia
dengan bukti laporan
Nomor : LP A / 09 / X /RES 4.3/2019/JATIM/RES JBG/SEK WSL, tanggal 25 Oktober 2019.

Penangkapan tersangka dilakukan
Pada hari Jum'at tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 18.30 wib.
Di Tempat Wisata Gunung Kekep Dusun Mangirejo Desa Wonosalam Kabupaten Jombang.

Menurut keterangan dari Kapolsek Wonosalam bahwa penangkapan
STEVANUS DWI PRASETIA al. GAMBLEH, lahir di
Jombang, 03 April 1984
Pekerjaan Swasta
Agama Kristen
Alamat Dusun Wonosalam RT/RW 003/006 Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, karena yang bersangkutan telah mengedarkan Pil Dobel L atau pil koplo, tutur AKP. Luwi Nurwibowo SH.

Tersangka telah melanggar,
Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tambah Kapolsek Wonosalam.

Petugas dalam penangkapan mengamankan barang  bukti  9 (Sembilan) butir Pil dobel L yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok, 1 ( satu ) Unit HP Merk OPPO Type Neo 5 warna Hitam dengan Nomor simcard 081554397999
Lebih lanjut AKP. Luwi Nurwibowo SH menjelaskan kronologi penangkapan,
Pada hari Jum'at tanggal 25 Oktober 2019, sekira Jam 18.30 Wib, di Wisata Gunung Kekep Dusun Mangirejo Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Sebelum kejadian, (Anggota Reskrim Polsek Jombang) pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wisata Gunung Kekep Dsn. Mangirejo Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam Kab. Jombang, Saksi Mohammad Lenggang Saputra membawa pil dobel L setelah di amankan dan dilakukan penggeledahan saksi membawa 9 (Sembilan) butir Pil dobel L yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok yang di simpan di saku celana sebelah Kanan kemudian saksi mengatakan bahwa pil dobel L tersebut di dapat dengan cara dibeli pada Hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 dari terlapor STEVANUS DWI PRASETIA alias GAMBLEH kemudian pada hari Jum'at tanggal 25 Oktober 2019 pukul 20.00 Wib petugas menangkap terlapor di Rumahnya Dsn. Wonosalam RT/RW 003/006 Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam Kab. Jombang, pada terlapor di dapatkan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit HP Merk OPPO Type Neo 5 warna Hitam dengan Nomor simcard 081554397999 yang ada di saku dalam jaket sebelah kanan, kemudian Terlapor dan barang bukti di amankan di polsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Wonosalam.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar