Breaking News

Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L Di Desa Blimbing Gudo


Jombang SARANAPOS. COM, Kabupaten Jombang masih menjadi incaran empuk bagi bandar dan pengedar Narkoba. Dan yang bertindak sebagai pengedar mulai pelajar, kuli bangunan, ibu rumah tangga, pasutri, pedagang kaki lima, bahkan disinyalir oknum perangkat desa juga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, luar biasa.

Satuan Reskoba Polres Jombang pada Rabu 30/10/2019 menangkap pemuda 41 tahun bernama Ajir Santoso alias HAJIR, kuli bangunan di rumahnya Dusun Sukomulyo RT/RW 01/06 Desa Blimbing Kecamatan Gudo Jombang sekira pukul 01.00 wib.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi,
Nomor : LP.A/118/X/RES.4.3/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 30 Oktober 2019.

Saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) plastik berisi 5 plastik klip masing-masing klip berisi 9 butir Pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 45 butir, (Disita dari saksi),
1 (satu) plastik berisi 9 plastik klip masing-masing klip berisi 9 butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 81 butir, disita dari tersangka.
Jumlah total keseluruhan 126 butir pil dobel L, tutur AKP. Moch. Mukid SH.
Lebih lanjut Kasat Reskoba mengatakan,
Tersangka tertangkap tangan karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Selanjutnya tersangka dan barangbukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya AKP. Moch. Mukid SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar