Breaking News

Kapolres Jombang Gelar Konferensi Pers Tentang Penangkapan Pengedar Ganja Di wilayah Mojowarno



Jombang SARANAPOS. COM,
Keberhasilan Polsek Mojowarno menangkap pengedar ganja, dapat apresiasi dari Kapolres Jombang AKBP. Bobi Pa'ludin Tambunan.
Konferensi pers dilakukan di Mapolres Jombang pada Senin 28/10/2019.

Menurut penjelasan dari Kapolres, bahwa anggota Polsek Mojowarno berhasil menangkap seseorang berinisial JP 27 tahun yang berani mengedarkan ganja di wilayah hukum Polres Jombang.
Penangkapan terhadap JP berawal dari laporan masyarakat bahwa di warung tepatnya di Desa Mojoduwur kecamatan Mojowarno ada seseorang yang mencurigakan, mendapat laporan tersebut tim reskrim Polsek Mojowarno menuju ke lokasi dan petugas anak  buah AKP.Yogas SH berhasil menangkap JP sebagai pengedar dan bandar Narkoba.
Kapolres Jombang lebih jauh menjelaskan dari penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 linting ganja dan setelah digelandang ke rumah tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti 550 gram ganja kering timbangan, paper rokok dan 1 unit handphone sebagai transaksi, tutur Bobi Pa'ludin Tambunan.

Menurut pengakuan tersangka ganja tersebut didapat dari kurir yang dikendalikan dari Lapas yang ada di Jawa Timur, ujar Kapolres Jombang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JP yang warga Desa Mojoduwur Mojowarno ini ditahan oleh Polisi karena melanggar pasal 114 jo pasal 111 jo pasal 112 masing masing ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika, ujar Kapolres Jombang.
Saya ingatkan kepada pengedar, bandar pengguna narkoba jenis apa saja, tidak ada ampun untuk bila melakukan transaksi di wilayah hukum Kabupaten Jombang, pungkasnya.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar