Breaking News

Polsek Diwek Polres Jombang Amankan Warga Desa Mentaos Gudo Pengedar Pil Koplo



Jombang, SARANAPOS.COM, seorang warga Desa Mentaos Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Aparat Polsek Diwek Polres Jombang lantaran terbukti mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin berupa Pil Dobel LL

Seorang Warga bernama Budi Waluyo, Umur (25) seorang pekerja kuli bangunan Alamat Dusun/Desa Mentaos RT 006/ 001 Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Diwek dirumahnya Jumat 13/09/19

Berawal dari kecurigaan Anggota Reskrim Polsek Diwek, terhadap seorang pemuda diarea pom bensin Desa Ceweng Kecamatan Diwek Jombang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 kit plastik yang berisi 20 butir Narkoba Jenis Pil Doble L Barang tersebut dikemas dalam bungkus rokok Grendel

Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek langsung membawa pemuda tersebut guna dimintai keterangannya, dan dari keterangan pemuda tersebut bahwa Pil Dobel L tersebut dibelinya dari seorang pemuda warga Desa Mentaos bernama Budi Waluyo, Unit Reskrim Polsek Diwek langsung melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka

Kapolsek Diwek AKP Ach Choiruddin SH membenarkan atas penangkapan seorang warga Desa Mentaos, oleh Unit Reskrim Polsek Diwek lantaran terduga mengedarkan Narkoba Jenis Pil Doble L
Dengan alat bukti 1 (satu) kip Plastik berisi 20 butir Pil Doble L, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Grendel, 1(satu) buah Hp merk Wiko warna Putih, untuk tersangka kami amankan dulu guna pemeriksaan lebih lanjut* ungkap Kapolsek

Tersangka yang melanggar UU RI Pasal 196 No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah dilakukan gelar perkara tersangka layak disidangkan ( ftr,ptr Sp)

Tidak ada komentar