Honorer Satpol PP Dan PNS Kabupaten Jombang Ditangkap Satreskoba Polres Saat Nyabu.
Jombang SARANAPOS. COM,
Penyalahgunaan Narkoba sudah merambah ke oknum PNS Kabupaten Jombang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil membekuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang.
Oknum PNS warga Candimulyo, Kecamatan Jombang kota yaitu SU alias JB Ia ditangkap bersama temannya seorang penjual ayam bernama Bayu Topan alias Jebat (24) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Kemudian SU alias JB bersama temannya diamankan anggota Satuan Narkoba dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang pada Jumat (23/8/2019) jam 00.30 WIB,ketika sedang mengkonsumsi Sabu-Sabu.
"Dari tangan kedua pelaku saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut Anggota Satreskoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara : 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,66 gram, 3 potong
sedotan plastik
sebagai scrop, 2 buah korek api sebagai kompor, Seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 2 buah HP yaitu merk Xiaomi warna hitam dan HP LG warna hitam masing-masing berikut simcardnya."Ucap AKP Moch Mukid.
Setelah dilakukan Penyidikan dan Pengemangan lebih lanjut Angota Satuan Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan oknum Satpol PP yang berinisial YPS (32) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang.YPS diamankan bersama temannya Yogus Prasetio Asadulloh (26), seorang kernet truk, yang beralamat di Desa Jabon, Jombang kota dan Muhamad Bahrezi Makinudin alias Ezi (26) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang.
YPS bersama temannya berhasil ditangkap oleh Anggota Sataun Narkoba dipinggir Jalan Raya Brigjen Kertarto, Dusun Sambong dukuh, Desa Sambong dukuh, Kecamatan Jombang,” tegas AKP Mukid.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat Penangkapan yaitu : 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,20 gram, 1 buah bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip diduga masih adasisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 0,25 gram dan 1 potongan sedotan plastik sebagai scrop, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api warna hijau sebagai kompor, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta 3 buah HP milik masing -masing pelaku beserta simcardnya.
AKP Moch Mukid selaku Kasat Resnarkoba Polres Jombang kepada awak media Minggu 25/agustus/2019 menjelaskan, "Oknum PNS dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mereka berdua sudah selama satu tahun mengkonsumsi sabu-sabu.Didalam Transaksinya sistem yang mereka gunakan yaitu menggunakan sistem ranjau. Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatnnya, para pelaku kita jerak dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kata Moh. Mukid.
Satreskoba Polres Jombang terus memeriksa tersangka dan terus mengembangkan kasus ini mungkin masih ada tersangka lain yang masuk jaringannya, pungkas AKP. Moh. Mukid SH.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ini merupakan tamparan bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, artinya harus secepatnya bekerja sama dengan Kepolisian dan BNK Mojokerto untuk melakukan test urine kepada pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Jombang, karena Nyabu merupakan pelanggaran berat yang sanksinya sampai dengan pemecatan dari PNS, tegasnya.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar