DPMD Kumpulkan Ketua Dan Bendahara Pilkades Serentak Bahas Pencairan Bantuan Keuangan
Jombang SARANAPOS. COM,
Pemilihan Kepala Desa serentak masih jauh tepatnya 4 Nopember 2019. Namun demi kelancaran dan Suksesnya Pilkades serentak DPMD mengumpulkan Ketua dan Bendahara Pilkades membahas tentang pencairan Bantuan Keuangan Pemilihan Kepala Desa serentak 2019.
Rika Kabid pembinaan pemerintahan Desa sebagai keynot spiker mengatakan, pada hari Jum'at 23/8/2019 kita melakukan pembahasan tentang pencairan anggaran Pilkades serentak tahun 2019. Pada kesempatan ini pembahasan akan dibuka oleh Sekdin DPMD Bapak Agus dan penjelasan tentang pencairan dana Pilkades akan disampaikan dari DPKAD Bapak Nasrullah, tuturnya.
Agus Sekdin DPMD mengatakan, pada hari ini saya mewakili pimpinan DPMD Bapak Plt. Yang ada acara di Solo, dalam hal ini berdasarkan hasil monev dilapangan masih banyak hal yang masih perlu untuk dipahami makanya kami perlu mengundang Ketua dan Bendahara Pilkades serentak tahun 2019,katanya.
Di sini kita bisa berdiskusi agar satu visi dalam menjalankan tugas sebagai Panitia Pilkades, tuturnya.
Nasrullah dari DPKAD mengatakan, saya akan memaparkan kepada Bapak atau ibu panitia Pilkades serentak tahun ini dalam hal ini ada bantuan umum dan bantuan khusus (BK), bantuan khusus ini diberikan pemerintah Kabupaten Jombang kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang untuk mem biayai pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019, tuturnya.
Untuk kebutuhan anggaran Pilkades sudah dipenuhi oleh Pemkab Jombang dalam hal ini Ibu Bupati sangat berkomitmen, oleh karena itu pada PAPBD sudah digedok tanggal 21/8/2019 menambah anggaran Pilkades dari 9 M menjadi 13 M lebih, artinya Pemkab Jombang memenuhi Pemerintah Desa dalam hal anggaran Pilkades serentak. Tetapi pemerintah Desa harus segera mengajukan proposal pencairan melalui camat untuk pencairan BK ini, katanya.
Sistem pencairannya seperti biasanya Melampirkan kuitansi, pakta integritas dan rekening Bendahara Desa, tuturnya.
Dan pagu anggaran ini harus masuk PAPBDes atau kalau terlalu lama bisa dengan Peraturan Kepala Desa (Per Kades), tutur Nasrullah.
Ternyata masih banyak Panitia Pilkades yang belum paham tentang aturan Pilkades serentak.
Seperti kotak suara itu harus Ganjil tidak boleh genap. Misalnya dusunnya ada enam bisa saja Panitia Pilkades memakai 5 kotak suara atau 3 kotak suara.
Terus apabila terjadi draw perolehan suara antara calon Anggota atau Calon B maka cara menentukan pemenang nya adalah sebaran perolehan Calon ditiap- tiap kotak suara contoh calon Anggota di kotak 1 saja yang dominan perolehan suaranya sedang calon B merata di kotak 1, 2 dan 3 maka sebagai pemenang adalah ca Kades B, tetapi dalam sejarah pemilihan Kepala Desa kasus semacam itu jarang terjadi, tutur Rika.
Tentang perangkat Desa yang ikut Pikkades harus mengajukan cuti kepada Kepala Desa dan Kepala Desa harus memberikan jawaban 10 hari kerja menolak atau mengijinkan perangkat dimaksud.
Apabila selama 10 hari tidak merespon maka dianggap Kepala Desa memberikan ijin kepada Perangkat itu.
Di Desa Sumber ringin Kecamatan Kabuh menurut keterangan Gani Ketua Panitia Pilkades menolak permohonan Suraji Kaur Perencanaan yang mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkades, bagaimana hukumnya boleh mendaftar atau tidak, katanya.
Menurut Andi Staf bagian hukum Pemkab Jombang, masalah Desa Sumber ringin Kecamatan Kabuh harus dicek dan ditelaah lagi apakah penolakan Kepala Desa Sumber ringin melampaui batas 10 hari kerja seperti yang ditetapkan dalam Perbub 25/2019, pungkas Andi.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar