Breaking News

Seorang Gadis Cantik Ditangkap Satreskoba Karena Edarkan Sabu-sabu



Jombang SARANAPOS. COM,
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang terus melakukan tindakan tegas kepada orang yang mengedarkan Narkoba jenis apapun di Kabupaten Jombang kota Beriman ini.
Terbukti pada saat Press realis pada Kamis 4/7/2019 Kasat narkoba Polres Jombang AKP. Moh. Mukid SH dengan timnya berhasil menangkap pengedar Sabu-sabu nama Yayuk Susanti, 27 tahun asal  Desa Kandangan Kediri.
Dasar penangkapan adalah Laporan Polisi
Nomor : LP.A/80/VII/RES.4.2/2019/Jatim/Res.Jbg, tanggal 02 Juli 2019.
Menurut penjelasan Kasatnarkoba AKP. Moh. Mukid SH, Penangkapan dilakukan polisi Pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2019 sekira jam 00.10 wib, Di Rumah Kelurahan Kepanjen,  Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Sedangkan pasal yang dilanggar adalah :
Setiap orang dgn sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Satreskoba mengamankan barang bukti, 1 (satu) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (0,31 gr),
1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah berikut simcardnya, tutur Mukid SH.
Kronologi penangkapan, tersangka sudah  menhadi TO dan hasil dari penyelidikan Anggota Unit I Satresnarkoba Polres jombang berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,  ungkap Moh. Mukid SH sang Pencipta lagu Ibu ini.
Selanjutnya Polisi,  Melengkapi mindik,
Memeriksa saksi-saksi,
Memeriksa terlapor sebagai Tersangka,
Kirim BB ke Labfour cabang Polda Jatim,
Melaporkan hasil perkembangan ke Kapolres Jombang, pungkas AKP. Moh. Mukid SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar