Peredaran Pil Dobel L Di Jombang Memprihatinkan
Jombang SARANAPOS. COM,
Jajaran Reskrim Polsek Gudo kembali menangkap pelaku pengedar Pil Dobel L.
Kali ini penangkapan dilakukan terhadap tersangka Arief Ferianto, kelahiran Surabaya, 27 tahun, alamat Dusun Pelem Desa Jatipelem Kecamatan Diwek.
Penangkapan dilakukan Polsek Gudo berdasar laporan polisi
Nomor : LP A / 12 / VII /RES 4.3/2019/JATIM/RES JBG/SEK GUDO, tanggal 04 Juli 2019.
Begitu mendapatkan laporan petugas
Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira jam 17.30 wib, bergerak dilapangan dan melakukan penangkapan, tutur Yogas SH.
Penangkapan dilakukan polisi
Di Dusun Siwalan RT. 04 RW. 03 Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Menurut Yogas SH tersangka telah
Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tuturnya.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti, 1 (satu) Bungkus plastik clip berisi 8 ( Delapan) butir pil dobel LL dan 1 ( satu ) bungkus grenjeng rokok berisi 5 (lima) butir pil dobel LL.
Dari hasil pemeriksaan tersangka secara terinci bisa di jelaskan sebagai berikut,
Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019, sekira Jam 17.30 WIB, di Dalam warung Kopi DusunvSiwalan Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang telah mengamankan saksi AMIN yang membawa pil dobel L dan menurut pengakuan saksi pil dobel L tersebut di beli dari terlapor atas nama ARIF FEBRIANTO, dari informasi ini polisi melakukan penangkapan.
Sebelum kejadian, ( Anggota Reskrim Polsek Gudo ) pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam.warung kopi di Dusun Siwalan Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang saksi AMIN membawa pil dobel L setelah di amankan dan dilakukan penggeledahan saksi kedapatan membawa 1 Bungkus PLASTIK Clip yang berisikan yang berisi 8 (delapan) butir pil dobel L dan 5 (lima) butir di bungkus grenjeng rokok yang di disimpan disaku celananya kemudian saksi mengatakan bahwa pil dobel L tersebut di dapat dengan cara dibeli dari terlapor ARIF FEBRIANTO pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira jam 09.00 Wib di Dsn. Pelem Ds Jatipelem Kec. Diwek Kab Jombang selanjutnya dilakukan kukan penangkapan terhadap terlapor, tutur AKP. Yogas SH Kapolsek Gudo.
Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan tersangka, guna dikembangkan mungkin ada tersangka lain dalam kasus ini, pungkasnya.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar