Pemuda Asal Malang Di tangkap Tim Reskoba Karena Edarkan Shabu
Jombang SARANAPOS. COM,
Permasalahan Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Jombang menjadi fokus perhatian pihak Kepolisian Jombang.
Kembali Satuan Reskoba Polres Jombang menangkap seorang pemuda asal Malang di Jalan Patimura Mojoagung Jombang pada Selasa 16/7/2019.
SATRESKOBA Polres Jombang melakukan tindakan penangkapan berdasarkan laporan
Nomor : LP.A/84/VII/RES.4.2/2019/Jatim/Res.Jbg, tanggal 16 Juli 2019.
Kasat narkoba Polres Jombang mengatakan, benar pada Hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019, sekira jam 20.07 Wib anggota Satreskoba Polres Jombang mengamankan seorang pemuda bernama Aris Sugianto alias Jhon, umur 26 tahun, alamat Jalan Trunojoyo Desa Gondang Legi Kulon Kecamatan Gondang Legi Kabupaten Malang. Aris Sugianto alias Jhon kita tangkap di Jalan Patimura Mojoagung Jombang, tutur AKP. Moh. Mukid SH pada pers realis 18/7/2019 di Mapolres Jombang.
Dari penggeledahan tersangka petugas menyita barang bukti berupa Satu bungkus bekas rokok Marlboro Filter Black, Satu plastik klip yang diduga shabu dengan berat 0,34 gram, Satu HP Samsung warna gold beserta SIMcard nya, kata Kasat narkoba AKP. Moh. Mukid SH.
Dari hasil pemeriksaan tersangka melanggar pasal 114 ayatb1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika yaitu Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, ujar AKP. Moh. Mukid SH.
Menurut Kasat narkoba Polres Jombang, Tersangka merupakan TO yang sudah diincar oleh petugas sejak lama dan berdasarkan dari laporan masyarakat petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP. Moh. Mukid SH.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar