Breaking News

Kasat Narkoba Kembali UNGKAP KASUS OBAT KERAS DAN BERBAHAYA (OKERBAYA)



Jombang SARANAPOS. COM, 
Satuan Reserse narkoba Polres Jombang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Dobel L.

Hasil ungkap kasus narkoba tersebut di jelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Jombang AKP. Moh. Mukid SH pada Jum'at 26/7/2019 di Mapolres Jombang.
Berdasarkan laporan
Nomor : LP.A/88/VII/RES.4.3/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 25 Juli 2019.
Polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, kata Kasat narkoba.
Setelah melakukan pengintaian anggota Satreskoba berhasil menangkap Suliswanto alias Bari
di depan indomart Jalan Airlangga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kab Jombang, beber AKP. Moh. Mukid SH.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdangka SULISWANTO Alias BARI,TTL : Jombang, 12 Sept 1992 (26th),
Pekerjaan   Kuli bangunan
Agama  Islam
Kewarganegaraan  Indonesia / Jawa
Alamat  Dusun. Jatisari Rt.02 Rw.06, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi 10 butir pil Dobel L dan 1 HP merk Xiomi warna hitam beserta simcardnya, tutur Kasat narkoba.

Tersangka SULISWANTO diduga telah melanggar UU nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 yaitu,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sedian farmasi jenis Pil dobel L tanpa ijin, tutur Kasat narkoba yang piawai mencipta lagu.

Pelaku tertangkap tangan karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Selanjutnya tersangka dan barangbukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP. Moh. Mukid SH.

Tidak ada komentar