Resmob I Polres Jombang Tangkap Pemuda Desa Kedunglosari Tembelang
Jombang SARANAPOS. COM,
Tim Reserse Mobil (RESMOB) I Polres Jombang pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira jam 13.00 Wib di Dusun Juwet Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang telah mengamankan seorang laki-laki bernama LUQMAN HAKIM ROMADHONI alias DONY yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (JAMBRET), Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP.
Dasar penangkapan pemuda tersebut adalah :
LPB/28/V/RES.1.8/2019/JATIM/RES JBG/SEK JBG, tanggal 10 Mei 2019,atas laporan Nilam Himatul Ulya ,umur 19 tahun, mahasiswa, alamat Jalan Pattimura 10 RT.01 RW. 06 Kecamatan Jombang,
Jum'at 10 Mei 2019 pukul 20.30 Wib di Jalan Kemuning Desa Candimulyo Kec./ Kab. Jombang.
Tersangka LUQMAN HAKIM ROMADHONI alias DONY, Laki-laki, kekahiran Surabaya 09 Juni 1985, pekerjaan swasta, Alamat Dusiun Juwet Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Modus dari tersangka, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha VEGA ZR warna biru tahun 2010 Nopol. : L-5507-HD, Nomor rangka MH35D9001AJ448480, Nosin : 5D9448531, kemudian berkeliling seputaran jalan-jalan di dalam Kota Jombang untuk mencari sasaran pengendara motor, terutama pengendara perempuan dan saat ada korban yang lengah, menaruh HP di dasbok motor/menenteng tas/menggunakan HP sambil berkendara maka tersangka langsung merampas HP korban seketika itu juga kemudian tersangka lari dengan menggunakan motornya dengan kecepatan tinggi, selanjutkan tersangka menjual HP hasil jambret tersebut, tutur Kasat reskrim Azi Pratas Guspitu.
Dan sebagian HP hasil Jambret digunakan sendiri oleh tersangka dan istri tersangka, ujarnya.
Disampaikan pula oleh AKP. Azi Pratas Guspitu bahwa kejadiannya,
Pada hari Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 20.30 Wib korban keluar dari rumahnya hendak menjemput temannya di jalan kemuning Desa Candimulyo Kecamatan/ Kabupaten Jombang, setibanya di TKP korban mengeluarkan HP OPPO A3S dengan nomor imei1:867872043978695 imei 2867872043978687 warna ungu dan seketika itu juga tersangka DONY dengan menaiki motor Yamaha VEGA R langsung merampas HP yang ada di tangan korban, kemudian korban berteriak minta tolong namun saat itu jalan dalam keadaan sepi sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.900.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.
Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan (JAMBRET) tersebut anggota resmob unit I Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat, dan ketika mengetahui keberadaan pelaku LUQMAN HAKIM ROMADHONI alias DONY, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira jam 13.00 wib tersangka dapat ditangkap di Dsusun Juwet Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan (JAMBRET) terhadap korban NILAM HIMMATUL ULYA di jalan Kemuning Desa Candimulyo Kecamatan/ Kabupaten Jombang dan menfaku berhasil mengambil 1 buah HP OPPO A3S warna Ungu, tersangka Dony memberikan HP tersebut kepada istri tersangka sendiri, beberapa Kasat reskrim.
Tersangka dalam melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ((jambret) dilakukan sendirian dan telah melakukan di beberapa TKP wilayah hukum polres Jombang antara lain,
Pada tanggal 10 Mei 2019 jam 20.30 wib TKP jalan Kemuning Ds. Candimulyo Kec./Kab. Jombang korban NILAM HIMMATUL ULYA, pelaku berhasil merampas 1 satu unit HP Merk OPPO A3S waena Ungu imei1:867872043978695 imei2:867872043978687, pada tanggal
02 Pebruari 2019 jam 13.05 wib
TKP Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Jombatan Kec./Kab. Jombang dengan mendapat hasil 1 buah Lap Top Merk HP, 1 buah HP merk XiAOMI type NOTE 4 warna putih silver imei1:864457035684262, imei2:864457035684270 , TKP Jalan Laksda Adi Sucipto Desa Sambong Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar bulan April sekira jam 13.00 wib melakukan pencurian dengan kekerasan/Jambret kepada pengendara motor perempuan dan mendapatkan hasil berupa 1 buah HP OPPO F7 warna Hitam.
TKP jalan desa Dapurkejambon sekira bulan April jam 17.00 wib (belakang Kantor Sat Lantas) melakukan pencurian dengan kekerasan/Jambret terhadap korban perempuan pengendara sepeda motor dan mendapatkan hasil 1 buah dompet,
TKP jalan desa Plandi sekira bulan April jam 06.00 wib tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan/Jambret terhadap seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan hasil 1 buah tas (isinya pelaku/tersangka lupa).
TKP Jalan Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang sekira bulan Mei 2019 sekira jam 18.00 melakukan pencurian dengan kekerasan/jambret terhadap korban seorang perempuan yg mengendarai sepeda motor dan mendapat hasil 1 tas yg berisikan dompet dan sebuah HP mitto,
TKP jalan raya Desa Sengon Kec./Kab. Jombang sekira bulan Maret 2019 jam 16.00 wib melakukan pencurian dengan kekerasan/Jambret terhadap seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan berhasil mendapatkan BB berupa 1 buah dompet (isinya pelaku lupa).
8. TKP jalan raya kapten tendean (depan perum puloasri) Ds. Pulo Lor Kec./Kab. Jombang pada bulan Mei 2019 jam 19.00 wib tersangka melakukan pencurian dgn kekerasan/jambret terhadap seorang perempuan yg sedang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan hasil berupa 1 buah dompet (isinya pelaku lupa).
TKP jln. Panglima sudirman Ds. Denanyar Kec./Kab. Jombang sekira bulan Maret 2019 jam 13.00 wib tersangka melakukan pencurian dgn kekerasan/jambret thd perempuan yg mengendarai sepeda motor dan mendapatkan hasil berupa 1 buah dompet (isinya pelaku lupa),
TKP di jalan desa Mojokrapak Kec. Tembelang Kab. Jombang sekira bulan Mei 2019 jam 17.00 wib tersangka melakukan pencurian dgn kekerasan/jambret terhadap seorang perempuan yg mengendarai sepesa motor dan mendapatkan BB berupa 1 buah tas berisikan 1 buah dompet, buku2 dan 1 unit HP merk Cross (LP sementara dlm penelusuran).
TKP jalan raya Tambakberas Ds. Tambakberas Kec./Kab. Jombang hari Minggu tanggal 22 Juni 2019 sekira 10.00 wib tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan/Jambret berupa gelang emas terhadap seorang perempuan yg sedang mengendarai sepeda motor (LP sementara dlm penelusuran,
TKP jalan raya Gatot Subroto Ds. Mojongapit Kec./Kab. Jombang sekira bulan April 2019 jam 19.00 wib tersangka melakukan pencurian dgn kekerasan terhadap seorang perempuan yg sedang mengendarai sepeda motor dan berhasil merampas 1 buah tas yg berisikan dompet (isinya tersangka lupa), beber Kasat reskrim yang masih lajang ini.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah, 1 (satu) unit HP Merk OPPO type A3S warna ungu imei1: 867872043978695 imei2: 867872043978687 (hasil Jambret),
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru, tahun 2010, Nopol.: L-5507-HD, atas nama STEFANUS PURWONO alamat Warugunung Rw.01 Rt.07 Kelurahan Warugunung Kec. Karangpilang Surabaya (sarana jambret).
Pasal yang diterapkan adalah Pencurian dengan kekerasan,
yang di maksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkas AKP. Azi Pratas Guspitu.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar