Breaking News

Pemuda Segaran Edarkan Pil Koplo Di Tangkap Satreskrim Polsek Mojoagung



Jombang SARANAPOS. COM,
Tragis seorang pemuda bernama Sri Krisna Adi Saputro  dari dusun Segaran Desa Dlanggu Mojokerto ditangkap Satreskrim Polsek Mojoagung. Karena yang bersangkutan mengedarkan narkoba jenis Pil Koplo atau doble L.
Kris (31tahun)  tertangkap di area timbangan Desa Dukuhdimoro kecamatan Mojoagung Jombang pada Rabu 15/5/2019 jam 00.35 wib.
Dari penangkapan tersangka Kris, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi 9 butir pil Koplo dan satu HP merk Xiomi redmi A4 warna Gold putih.
Menurut keterangan Kapolsek Mojoagung Kompol H. Khoiruddin, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di area timbangan sering terjadi transaksi narkoba, berdasarkan info tersebut anggota satreskrim Polsek Mojoagung melakukan penyelidikan dilapangan dan mengamankan saksi Lusiwati yang membawa pil Koplo satu bungkus plastik berisi 9 butir pil Koplo yang disimpan di saku jaketnya depan sebelah kanan, tutur Kapolsek.
Dari pengakuannya pil Koplo tersebut di dapat dari Sri Krisna pada Selasa 14/5/2019 pukul 22.45 wib di area timbangan Dukuhdimoro, akhir pada Rabu dilakukan penyanggongan oleh petugas dan berhasil menangkap Sri Krisna,  ujar H. Khoiruddin.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Mojoagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, beber Kapolsek Mojoagung Kompol H. Khoiruddin.  (Wots Sp).

Tidak ada komentar