Satuan Reskoba Polres Jombang Berhasil Ungkap 139 Kasus dan 162 Tersangka
Jombang SARANAPOS. COM,
Pereradaran narkoba di Jombang sangat memprihatinkan hal ini terbukti ketika Satreskoba Polres Jombang menggelar pres realis pada Selasa 14/5/2019 di Mapolres Jombang.
Berdasarkan penjelasan dari Kasat narkoba AKP. Moh. Mukid SH bahwa pada kurun waktu bulan Januari 2019 sampai 14 Mei 2019 Satuan Reskoba Polres Jombang berhasil mengungkap 139 kasus dan menangkap 162 orang tersangka, tuturnya.
Saat pres realis AKP. Moh. Mukid SH didampingi oleh Kabag Humas Polres Jombang AKP. Hariono dan tim psikolog Polres Jombang Tito Kadarisman dan dua anggota Polri bersenjata laras panjang.
Lebih lanjut Kasatreskoba mengatakan petugas Reskoba telah berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka sebagai berikut, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengungkap 77 kasus dan 96 tersangka, dengan rincian 61 kasus Narkotika dengan 76 tersangka dan 16 kasus okerbaya dengan 20 tersangka.
Dengan barang bukti Sabu 122,8 gram dan pil koplo Doble L 84.800 butir, tutur AKP. Moh. Mukid SH.
Sedangkan dari Polsek Jajaran Polres Jombang berhasil ungkap 62 kasus dengan 69 tersangka dengan rincian Narkotika 7 kasus 7 tersangka dan Okerbaya 55 kasus 62 tersangka. Barang bukti yang diamankan petugas sabu 4,22 gram dan pil koplo doble L 4.565 butir.
Sehingga dalam kurun waktu 2 bulan 2 minggu kita berhasil ungkap 139 kasus dengan 162 tersangka artinya hampir tiap hari kita berhasil ungkap satu kasus, dengan barang bukti Sabu 126.82 gram dan pil Koplo doble L 89.365 butir, beber Kasatreskoba.
Kita juga berhasil menangkap 3 bandar yaitu 2 Laki-laki dan Satu bandar perempuan.
Kepada tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf A dan UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup, pungkas AKP. Moh. Mukid SH.
Dan tim Satreskoba Polres Jombang akan terus bergerak untuk lebih banyak lagi mengungkap kasus Narkotika dan okerbaya, kepada masyarakat mohon kalau mendapati orang yang mengedarkan Narkotika atau okerbaya bisa melaporkan kepada Satreskoba Polres Jombang, ujar Kasatreskoba.(Wots Sp).
Tidak ada komentar