Bupati Jombang Sampaikan Nota Penjelasan Keuangan Dalam Rapat Paripurna DPRD
Jombang SARANAPOS. COM,
Untuk memenuhi ketentuan pasal 74 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 Bupati Jombang didampingi Wakil Bupati menyampaikan nota penjelasan tentang Keuangan daerah pada Jum'at malam 17/5/2019 di depan rapat paripurna DPRD Jombang.
Hal tersebut dilakukan sebagai kelanjutan dari penyampaian LKPJ Bupati Jombang tahun 2018 yang sudah mendapat penilaian dari BPK dengan predikat Wajar tanpa pengecualian (WTP) beberapa hari yang lalu.
Pada pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, pemkab Jombang menyusun laporan keuangan daerah berdasarkan ananat Undang-undang nomor 71 tahun 2010 tentang sistem akuntansi pemerintahan, yang membawa implementasi dan dampak pada pelaksanaan anggaran serta penyusunan pelaporan keuangan Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab saat Rapat paripurna DPRD Jombang tentang nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang tahun 2018.
Menurut Bupati Jombang, berdasarkan dari pemeriksaan BPK terhadap bahwa LKPJ Bupati Jombang tahun 2018 memperoleh opini WTP (Wajar tanpa pengecualian) hal ini tidak bisa terlepas dari kerja keras eksekutif dan legislatif serta seluruh pihak yang terkait dalam melaksanakan APBD dan mempertanggung jawabkan penggunaan APBD, tutur Hj. Munjidah Wahab.
Sementara APBD tahun anggaran 2018 dengan realisasinya terjadi selisih lebih dan selisih kurang terhadap rencana yang sudah ditetapkan, beber Bupati Jombang.
Sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 yaitu kekuatan APBD 2018 adalah Rp. 2.489.476.899.944,85 sen. Sedangkan realisasinya sebesar Rp. 2.512.786.629.845,60 sen. Sehingga ada selisih lebih sebesar Rp. 23.309.729.900,75 sen atau terealisasi sebesar 100,23℅, jelas Bupati Jombang.
Bupati juga menyampaikan tentang PAD yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Selanjutnya pendapatan transfer yaitu transfer dari pemerintah pusat dan dana perimbangan daerah. Dana bagi hasil bukan pajak, DAU, DAK, ujar Hj. Munjidah Wahab.
Demikian demikian nota penjelasan saya sampaikan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD Jombang untuk dibahas lebih detail dan memproses Raperda sesuai ketentuan perundang-undangan, pungkas Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab. (Wots Sp).
Tidak ada komentar