Wakil Bupati Buka Sosialisasi Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Eselon IV
Jombang SARANAPOS. COM, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Karena masih banyak pejabat yang belum paham tentang pelaporan gratifikasi eselon IV maka Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialisasi tentang penerimaan Gratifikasi bagi pejabat eselon IV pada Jum'at 26/4/2019 di ruang Bunga Tomo. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, direktur penindakan KPK, Sekda Jombang, staf ahli Bupati, Kepala inspektorat Jombang, Asisten, Camat dan undangan lainnya.
I Nyoman Swardhana MSI mengatakan,
Ini adalah kegiatan yg sangat penting karena masih banyak pejabat yang masih bingung berkaitan dengan gratifikasi. Ini adalah kelanjutan dari kegiatan bulan November tahun 2018, terkait dengan kegiatan ini kita semua tahu bahwa yg berkaitan dengan korupsi adalah merupakan persoalan besar bagi negara, tuturnya.
Jadi sangat penting bagi kita untuk mengetahui lebih detail tentang korupsi. Nah kita berharap ASN tidak terkena kasus garifikasi dan korupsi. Gratifikasi adalah akar dari korupsi, ujar Nyoman.
Untuk itu saya mohon Bapak Wakil Bupati Jombang membuka acara sosialisasi ini dan memberikan pengarahan kepada smua peserta sosialisasi, ujar Nyoman Swardhana.
Sambutan Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan, negarw
Republik Indonesia saat ini masih saja terjadi gratifikasi dan korupsi, untuk itu semua teman-teman pejabat eselon 4 yang hadir pada pagi hari saya mohon mengikuti acara sosialisasi ini sampai selesai, tuturnya.
Alhamdulillah puji syukur kita kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas segala limpahan rezeki keselamatan, dan kesehatan yang selalu dilimpahkan kepada kita semua sehingga pada pagi hari ini kita bisa hadir dalam acara sosialisasi gratifikasi ini, ujarnya. Selanjutnya sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita nabi besar muhammad SAW, Alhamdulillah dalam momentum besar ini kita semua dapat menyimak bersama, Apa sih yang dimaksud dengan gratifikasi yang dilarang oleh negara. Dan saya bertanya, Pak apa kalau saya ada acara ke desa kemudian diberi berkat atau sebuah cinderamata itu masuk gratifikasi, terus ada guru setelah selesai acara mendapatkan Ayam 3 ekor mendapatkan pisang satu tandan, apakah pemberian itu termasuk gratifikasi,semua itu akan di jelaskan oleh KPK, tandas Wakil Bupati.
Kehadiran Bapak Ibu mempunyai makna yang sangat penting, dan membuktikan kita bersama berniat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Jombang, dalam rangka membentuk komitmen pmelaksanakan penerapan pengendalian gratifikasi, hal ini dilandasi tingginya tuntutan masyarakat akan terwujud nya birokrasi yang transparan akuntabel bebas dari korupsi dan nepotisme, tegas Wakil Bupati Jombang.
Saya berharap reformasi birokrasi merupakan hal yang harus kita lakukan di setiap instansi pemerintah, reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional serta bersih dari pungli, karena masih banyak kendala yang dihadapi di antaranya penyalahgunaan wewenang praktek KKN dan lemahnya pengawasan yang rawan melakukan penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintah terutama di daerah, tutur Wabub Jombang.
Saat ini masih saja banyak terjadi adanya jual beli jabatan, saat melakukan mutasi jabatan dan adanya upeti jabatan guna mempertahankan jabatannya, tutur Sumrambah.
Saya katakan kepada teman-teman kalau anda punya kemampuan dan skill dan profesionalitas maka pasti akan mendapatkan tempat, dan pasti akan mendapat tempat tidak perlu harus kasih ini kasih itu udah lah kita mulai birokrasi yang baik dan benar agar apa, agar kita juga tidak terbebani ketika kita sudah menduduki fungsi jabatan tertentu sehingga apa, kita bisa semua melaksanakan pemerintahan dengan baik tanpa harus terbebani oleh beban untuk mengembalikan sesuatu dari proses, kita mendapatkan jabatan pengadaan barang dan jasa yaitu adanya B dan atau pemotongan nilai nominal kegiatan juga adanya kegiatan bisnis maupun penggelembungan harga perijinan yaitu pemungutan nominal di luar ketentuan yang berlaku guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan, tegas Wakil Bupati.
Saya meminta pejabat tidak menaikkan volume barang pada dokumen anggaran ataupun pada bab pembahasan anggaran yaitu adanya kesepakatan memberikan sejumlah nominal tertentu kepada pihak pihak yang berwenang baik secara insidental maupun secara berkala guna memuluskan pembahasan anggaran, zaman sudah berubah sudah seringkali saya katakan kepada teman-teman, kita ini di rumah kaca Semua orang bisa melihat kita, semua orang bisa melihat postur anggaran kita, semua orang bisa memantau kegiatan kita, jangan main-main dengan anggaran, tutur Wakil Bupati Jombang.
Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanir rahim Sosialisasi Penerimaan Gratifikasi pejabat eselon IV resmi saya buka dan dimulai, pungkas Wakil Bupati Jombang Sumrambara Sebagai narasumber Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan korupsi Syarif Hidayat dalam pemaparan mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 31/1999 jo Undang-Undang nomor 20/2001 pasal 12B berbunyi setiap Gratifikasi kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian atau Suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Di sini jelas sekali bahwa ka
lau pejabat negara baik ASN maupun penyelenggara negara anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, BUMN/BUMD bila menerima pemberian Yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya masuk kategori Gratifikasi/ Korupsi, tegas Syarif Hidayat.
Penyelenggara negara yang wajib melaporkan Gratifikasi berdasar Undang- undang nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2 meliput, Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada Lembaga tinggi negara, Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil walikota, Duta besar, Komisaris dan Direksi BUMN dan BUMD, Pimpinan BI, Pimpinan Perguruan tinggi, Jaksa, penyidik, panitera, pimpinan proyek, Bendahara proyek, pimpinan MPR/DPR/DPRD I dan II, Sekpri Presiden/Wapres, pimpinan Polri dan pimpinan TNI, ujar Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi KPK. (Wots Sp)
Tidak ada komentar