Breaking News

Lagi Satreskoba Polres Jombang Ungkap Kasus Okerbaya



Jombang SARANAPOS. COM,
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kembali mengungkap kasus Obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kasat reskoba Polres Jombang AKP. Mohamad Mukid SH mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Polres Jombang dengan
Nomor : LP.A/57/IV/RES.4.3/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 24 April 2019, tim reskoba langsung lidik ke TKP,
pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekira jam 06.30 wib.
Petugas langsung mengintai di TKP di sebuah rumah di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Dari TKP anggota Satreskoba Polres Jombang mengamankan seorang pemuda
bernama YOYOK SUGIARTO
TTL  Jombang, 15 November 1988 (30th), pekerjaan kuli bangunan,
Agama Islam,
Kewarganegaraan  Indonesia / Jawa
Alamat Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, tutur AKP. Moh. Mukid  SH.
Menurut AKP. Moh. Mukid SH, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sedian farmasi jenis Pil dobel L tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan maka bisa di pidana.
Dari TKP petugas menemukan barang bukti sebagai berikut,
5 (lima) pack plastik masing-masing berisi @1.000 butir pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir pil dobel L,
1 (satu) kaleng bekas rokok surya berisi 2 (dua) plastik klip masing-masing  berisi @50 butir pil dobel L dan 1 (satu) pack plastik klip kosong.
28 (dua puluh depalan) plastik klip masing-masing berisi @50 butir Pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 1.400 butir pil dobel L.
Jumlah Total barang bukti pil dobel L sebanyak 6500 butir,
Uang tunai sebesar Rp.400.000,-
1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya, ujar Kasat reskoba.
Pelaku ditangkap terkait pengembangan kasus kemarin dari pelaku lain sudah tertangkap. Dari Pengakuannya tim langsung bergerak dilapangan dan berhasil mengamankan tersangka Yoyok Sugiarto, dari pemeriksaan tersangka mengaku sebagai pengedar pil dobel L, tuturnya.  Tersangka di duga dengan sengaja tanpa hak mengedarkan Pil jenis pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Selanjutnya tersangka dan barangbukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutur      Kasatreskoba yang murah senyum ini.
Selanjutnya penyidik melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi dan memeriksa Yoyok Sugiarto sebagai tersangka, ungkap Moh. Mukid SH.
Selanjutnya Satreskoba mengirim BB ke Labfour cabang Polda Jatim dan
melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan, katanya.
Penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan ada jaringan lain yang terlibat, tegas Kasat reskoba AKP. Moh. Mukid SH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar